Fungsi Hukum Industri sebagai Pembentuk
jiwa Inovatif
Secara definisi pengertian hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah atau sebuah aturan atau adat yang scara resmi dianggap
mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak
terjadi kesimpangsiuran. sedangkan pengertian Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernilai
jual tinggi kegunaannya.
Jadi Hukum Industri dapat didefinisikan
sebagai ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia
bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum
sebagai sarana pembaharuan / pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.
Pergeseran
budaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
7.
Undang-undang
Perindustrian
Jadi
Hukum Industri sebagai pembentuk Jiwa Inovatif dan Kreatif dapat di umpamakan
sebagai manusia yang menelaah dan mengamati segala hal yang ada di dunia guna
kreatifitasnya untuk berinovasi.
Hak Kekayaan Intelektual
Dalam
hukum industri di indonesia juga terdapat HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
Secara bahasa atau istilah arti Hak
adalah milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan – mu ; Kekayaan adalah
kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum
dimiliki perusahaan; sedangkan intelektual artinya adalah cerdas, berakal, dan
berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan.
Jadi dapat disimpulkan Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Adapun Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Menurut beberapa pakar dan ahli. Yaitu sebagai berikut:
Menurut Ismail
Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada
seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual
mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial
maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut
pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Industri
Pengertian hak secara bahasa menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah
kepemilikan atau milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan – mu ; Kekayaan
adalah kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut
hukum dimiliki perusahaan; sedangkan industri adalah kegiatan memproses atau
mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
Jadi definisi Hak kekayaan industri
(industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak
kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2
Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain
industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hukum yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a)
Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya.
b)
Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c)
Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d)
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e)
Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f)
Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Hak cipta
Pengertian hak cipta secara bahasa
berdasarkan KBBI adalah hak berarti kepemilikan dan milik dan cipta adalah
kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru atau angan-angan
yang kreatif.
Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi,
dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur
hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia antara lain:
· KCI :
Karya Cipta Indonesia
· ASIRI :
Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
· ASPILUKI :
Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
Berikut
ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau
pencipta :
1.
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2.
Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.
Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan itu.
4.
Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
5.
Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.
Pencipta
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan adalah setiap hasil karya
cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan
dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.
|
7. Produser Fonogram adalah orang atau
badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan
maupun perekaman suara atau bunyi lain.
8. Lembaga Penyiaran adalah
penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran
swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan
yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Program Komputer adalah seperangkat
instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam
bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu
atau untuk mencapai hasil tertentu.
10. Potret adalah karya fotografi
dengan objek manusia.
11. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik
elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
12. Penggandaan adalah proses,
perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau
lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
13. Fiksasi adalah perekaman suara yang
dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar,
digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
14. Fonogram adalah Fiksasi suara
pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk
bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual
lainnya.
15. Penyiaran adalah pentransmisian
suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima
oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
|
16. Komunikasi kepada pubiik yang
selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan,
pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran
sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan,
pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu
yang dipilihnya.
17. Pendistribusian adalah penjualan,
pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
18. Kuasa adalah konsultan kekayaan
intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
19. Permohonan adalah permohonan
pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
20. Lisensi adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan
syarat tertentu.
21. Royalti adalah imbalan atas
pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima
oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
22. Lembaga Manajemen Kolektif adalah
institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak
ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
23. Pembajakan adalah Penggandaan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian
barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan
ekonomi.
24. Penggunaan Secara Komersial adalah
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
25. Ganti rugi adalah pembayaran
sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan
pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas
kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
Terkait.
|
26. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
27. Orang adalah orang perseorangan
atau badan hukum.
28. Hari adalah Hari kerja.
|
Berikut ini adalah isi dari UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA secara lengkap dapat
dilihat pada link berikut : https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014
Hak paten
Pengertian hak paten secara bahasa
menurut KBBI adalah hak berarti kepemilikan dan paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu
penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan).
Pengertian Hak Paten Menurut Para
Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada
seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk
baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang
mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
Jadi pengertian hak paten adalah
suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder)
atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang
diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu
perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat
diterapkan dalam bidang industri.
Undang-undang yang mengatur
tentang hak paten di Indonesia adalah UU Republik Indonesia No.13 tahun 2016
Tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Kata paten, berasal
dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hukum
yang mengatur
Saat ini terdapat beberapa
perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum
paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara.
Pemberian
hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
Subjek
yang dapat dipatenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa).
Saat
ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten
untuk software dan metode bisnis, sementara di
Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa
invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten
dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan
rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Hak
yang dimiliki oleh pemegang Paten
a.
Pemegang
hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya .
b.
Dalam hal Paten Produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
c.
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud.
d.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
e.
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
f.
Pemegang
Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
Pengajuan
Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan
memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
Sistem
First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang
menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Waktu
dan saat yang sebaiknya diajukan permohonan Paten
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan
secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to
File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara
lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Hal-hal
yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan
Paten.
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
13 TAHUN 2016
TENTANG
PATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang
a. teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang
a. Spesifik
di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
3. Inventor
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang
a. dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Permohonan
adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
5. Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
6. Pemegang
Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten
tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7. Kuasa
adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan
tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemeriksa
Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur
Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta
wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Tanggal
Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan minimum.
10. Hak
Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan
Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(Agreement Establishing the
World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan
di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu
selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan
perjanjian internasional dimaksud.
11. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun
noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk
menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12. Komisi
Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk
penggunaan hak atas Paten.
15. Imbalan
adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas
suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang
dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau
sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi
yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari
Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh
Pemerintah.
16.
Hari adalah hari kerja.
17. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Berikut
ini adalah isi dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG PATEN secara lengkap dapat dilihat pada link berikut :
Referensi :
1. Saidin,SH.M Hum. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers
2. Departement Perindustrian 1984.UU Perindustrian.Jakarta
3. UU Hak Cipta Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014
4. UU Hak Paten Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2016
5. UU HAKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar