LAPORAN KAMPANYE SOSIAL
DALAM MENGANTISIPASI
TINDAK KEJAHATAN
di
TRANSPORTASI UMUM
Disusun
Oleh :
NAMA KELAS NPM
Asep
Anggara 1ID08 31415096
Irma
Damayanti 1ID08 33415444
M.
Ilham Fauzi Pane 1ID08 33415930
Muhammad
Riyan M. 1ID08 34415754
Rudi
Irawan 1ID08 36415294
Tiar
Aji Wibowo 1ID08
36415877
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat yang diberikan oleh Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun laporan ini sesuai dengan
waktu yang ditentukan. Adapun judul dari laporan ini adalah “Laporan Kampanye
Sosial dalam Mengantisipasi Tindak Kejahatan di
Transportasi Umum”.
Dalam penyusunan laporan ini kami mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai
pihak maka dalam kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan ucapan terimakasih
kepada:
1. Orang tua serta keluarga yang selalu mendoakan
dan memberikan motivasi tiada hentinya;
2. Ibu Dosen Yuning Ika Rohmawati selaku dosen
Ilmu Sosial Dasar yang telah memberikan ilmunya serta membimbing kami sebagai
mahasiswa/i;
3. Seluruh mahasiswa/i jurusan Teknik Industri khususnya rekan-rekan
kelas 1ID08 yang telah membantu dan memberikan saran;
Kami menyadari bahwa ada kekurangan dalam penyusunan laporan ini, untuk itu segala kritik dan saran yang
membangun akan kami terima guna lebih memperbaiki laporan ini.
Semoga
laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun, pembaca, maupun dosen di
Universitas Gunadarma, terima
kasih.
Bekasi, 30 Mei 2016
Penyusun
ii
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul …………………………………………………………………. i
Kata Pengantar ………………………………………………………………… ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………...…
1
1.2 Masalah dan Batasan
Masalah .…………………………………... 2
1.3 Tujuan Penulisan …………………………………………...……...2
1.4 Metode Pengumpulan Data……………………………….………..3
1.5 Metodelogi Kampanye Sosial
………………..…………..………. 3
1.6 Sistematika Penyusunan ……………………………………...…...4
BAB II PERMASALAHAN
2.1 Definisi Masalah Sosial ………………………………………...…
5
2.2 Pengertian Kejahatan……………………………………..………..6
2.3 Unsur-Unsur Kejahatan…………………………………...………..7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor Terjadinya
Tindak Kejahatan ………………..…….. 8
3.1.1 Faktor Ekonomi………………………………………….…...8
3.1.2 Faktor Sosial Budaya…………………………………….…..9
3.1.3 Faktor Moral dan
Kejiwaan………………………………….9
iii
3.2 Penanggulangan Tindak
Kejahatan di Transportasi Umum………10
3.2.1 Peranan Aparat Kepolisian,
Pemerintah dan Penegak Hukum dalam Menangani Masalah Tindak Kriminal di Indonesia………………………………………..……..…...10
3.2.2 Peranan Para Tokoh Agama
Dalam Memberi Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam Mengatasi Masalah Kriminalitas
di Indonesia ……………………………………………..…11
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………12
4.2 Saran-saran ………………………………………………………13
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………14
iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Masalah sosial tentunya sering terjadi di
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Banyak sekali jenis dan
macam-macam masalah sosial yang ada di Indonesia . permasalahan sosial pada
intinya menjurus kepada sesuatu hal yang bersifat negatif di kalangan
masyarakat. Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita selalu dihadapkan oleh
permasalahan-permasalahan. Baik masalah pribadi, maupun masalah yang ada di
ruang lingkup masyarakat ,yang biasa disebut masalah sosial. Masalah sosial
yang akan dibahas kali ini adalah masalah Tindak Kejahatan di Transportasi
Umum. Kejahatan juga dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan pada siapa pun.
Terutama yang terjadi di transportasi publik, seperti angkot, bus umum, ojek
kereta api, dan lain-lain.
Kejahatan
dan kriminalitas di transportasi umum dapat terjadi karena berbagai faktor,
baik faktor pelaku itu sendiri maupun korban kejahatan yang lengah terhadap
lingkungan sekitarnya. Seperti yang kita semua ketahui bahwa memang tingkat
keamanan di transportasi umum dirasa masih minim dan lemah. Sehingga perlu
adanya tindakan antisipasi terhadap resiko terjadinya kejahatan dan aksi
kriminalitas di transportasi umum. Aparat yang berwewenang tentunya harus andil
dalam menanggulangi tindak kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat,
terutama para pengguna transportasi publik itu sendiri yang harus selalu
waspada dan hati-hati saat berada di transportasi umum.
1
1.2 Masalah dan
Pembatasan masalah
Selama
melakukan observasi dan kampanye yang dilakukan dalam mengantisipasi tindak
kejahatan di transportasi umum, kami menemui beberapa masalah yang kami rangkum
dalam laporan ini. Beberapa masalah tersebut antara lain: Sering terjadinya
pencopetan di angkutan umum, tindakan asusila, penculikan, Hipnotis , dan
lain-lain. Tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat ini memang selayaknya
untuk kita analisa mengapa tindakan kejahatan tersebut dapat terjadi dan
bagaimana solusi untuk membasmi kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari pembuatan laporan Kampanye Sosial adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
pengetahuan lebih kepada pembaca akan pentingnya membangun kesadaran diri dalam
mengantisipasi tindak kejahatan di transportasi publik;
2. Untuk
membentuk dan meningkatkan kewaspadaan di dalam diri masyarakat terhadap
lingkungan sekitar, terutama di transportasi umum;
3. Untuk
menumbuhkan rasa kepedulian terhadap terhadap lingkungan sekitar, jika terjadi
suatu tindak kejahatan kita dapat mengantisipasinya sengan cepat dan tepat.
4. Menciptakan
karakter masyarakat yang berpegang teguh pada budaya yang berbudi luhur dan
bernilai kebaikan. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir tingkat kejahatan
terutama di transportasi umum.
2
1.4 Metode
Pengumpulan Data
Dalam penyusunan laporan kampanye
sosial tentunya memerlukan sumber data untuk
bahan yang diperlukan dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa metode dalam mengumpulkan data, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau
informasi melalui dokumen manual sebagai sumber
untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai kampanye sosial
yang kami laksanakan.
2.
Observasi
Laporan kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama melaksakan
kegiatan kampanye di lingkungan masyarakat.
3.
Wawancara
Dalam pengumpulan data penulis melakukan pengamatan langsung terhadap perilaku pengguna transportasi umum
serta instansi yang terkait seperti penumpang angkot dan pengendara angkutan
umum.
1.5 Metodologi kampanye sosial
a.
Tempat kampanye sosial
Kampanye
sosial ini dilakukan di daerah sekitar Terminal Kayuringin, Kota Bekasi.
b.
Waktu Kampanye
Kampanye ini dilaksanakan pada :
Periode kampanye : April – Mei 2016
3
1.6 Sistematika
Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah
sebagai berikut :
BAB I
: PENDAHULUAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah, Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.
BAB
II : PERMASALAHAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan
permasalahan yang kami
Temui selama melaksanakan kampanye sosial.
BAB III
: PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang
kami bahas dalam kampanye sosial yang kami lakukan.
BAB IV : PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi penyusun serta instansi yang terkait dalam
penanganan masalah sosial terutama masalah kejahatan di transportasi publik
serta para pengguna transportasi umum itu sendiri.
4
BAB
II
PERMASALAHAN
2.1
Definisi Masalah Sosial
Masalah sosial adalah suatu
masalah yang berhubungan dengan nilai-nilai sosial dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Mengapa dikatakan sebagai masalah sosial karena berkaitan
dengan gejala-gejala yang menggangu ketentraman di dalam masyarakat. Dengan
demikian masalah sosial menyangkut nilai nilai sosial yang mencakup segi moral,
karena untuk dapat mengklasifikasi suatu persoalan sebagai masalah sosial harus
digunakan penilaian sebagai pengukurannya.
Pengertian Masalah Sosial
menurut pendapat Soerjono Soekanto, Masalah Sosial adalah suatu ketidaksesuaian
yang terjadi antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana
ketidaksesuaian tersebut dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial
masyarakat.
Masalah sosial juga dapat
didefinisikan sebagai suatu
ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana dapat
membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya
keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut yang menyebabkan
kepincangan ikatan sosial. Suatu keadaan yang normal terdapat integrasi serta
keadaan yang sesuai pada hubungan-hubungan antara unsur-unsur masyarakat atau
unsur-unsur kebudayaan. Apabila antara unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan
atau ketidaksesuaian, maka hubungan-hubungan sosial akan terganggu yang
mengakibatkan kegoyahan dalam kehidupan kelompok.
2.2
Pengertian Kejahatan
Pengertian Kejahatan dari
sudut pandang hukum adalah setiap tingkah laku manusia yang melanggar aturan
hukum pidana. Suatu perbuatan dianggap bukan kejahatan apabila perbuatan
tersebut tidak dilarang di dalam aturan hukum pidana.
Pengertian
Kejahatan menurut R. Soesilo dapat ditinjau dari dua sudut
pandang, yaitu :
1.Pengertia Kejahatan dari sudut pandang
yuridis, Kejahatan adalah suatu perbatan yang tingkah lakunya bertentangan
dengan kaidah-kaidah dalam UU.
2. Pengertian Kejahatan dari sudut
pandang Sosiologis, Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain
merugikan si penderita juga merugikan masyarakat, yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan
masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi
Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan
ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi,
sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan
menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku
kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya. Perilaku
menyimpang ini seringkali dianggap sebagai perilaku yang jahat. Batasan
kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar
kaidah-kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
6
2.3
Unsur-Unsur Kejahatan
Unsur unsur kejahatan yang harus
dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai kejahatan sebagai berikut:
1. Unsur kejahatan yang pertama yaitu ada perbuatan
yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
2. Unsur kejahatan yang kedua yaitu
harus diatur di dalam kitab UU Hukum Pidana.
3.
Unsur kejahatan yang ketiga adalah harus ada maksud jahat atau niat jahat.
4. Unsur kejahatan yang keempat ialah
ada peleburan antara perbuatan jahat dan maksud jahat atau niat jahat.
5. Unsur kejahatan yang kelima yaitu
harus ada perbauran antara kerugian yang diatur di dalam kitab UU Hukum Pidana
dengan perbuatan.
6. Unsur kejahatan yang terakhir adalah
harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
7
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor Terjadinya Tindak
Kejahatan
Tindak Kejahatan yang
semakin marak akhir-akhir ini tentunya semakin meresahkan masyarakat Indonesia
,terutama para pengguna angkutan umum. Tentunya tindak kejahatan ini selalu
mempunyai motif, alasan, atau faktor tertentu yang melatar belakanginya. Berikut
akan di jelaskan faktor- faktor yang menyebabkan tindak kejahatan, sebagai
berikut:
3.1.1 Faktor
Ekonomi
Seperti yang kita lihat sekarang
ini, kondisi bangsa Indonesia yang perekonomiannya semakin merosot menimbulkan
banyak penderitaan bagi rakyat Indonesia. Meningkatnya angka kriminalitas di
Indonesia bisa dilihat dari faktor ekonomi. Banyaknya pengangguran yang terjadi
di mana-mana, dikarenakan kurangnya keterampilan atau pendidikan seseorang atau
dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Karena alasan
demikian, banyak orang yang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang demi
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Segala hal dapat dilakukan termasuk
dengan cara merampok, mencuri, atau menjambret harta benda milik orang lain.
Seperti yang kita lihat saat ini, banyak suatu kelompok preman yang sengaja
dibentuk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan operasi
di jalan-jalan atau di transportasi umum, seperti penjambretan atau penodongan,
misalnya di tempat pemberhentian ( halte ) bus, di lampu merah, di
transportasi umum dan lain-lain.
8
3.1.2 Faktor
Sosial Budaya
Kriminalitas di Indonesia selain disebabkan oleh faktor ekonomi, salah satu
sebabnya yaitu dari faktor sosial-budaya. Yaitu kejahatan disebabkan karena
kondisi sosial dan budaya masyarakat, apabila suatu individu masuk ke dalam
lingkungan sosial yang buruk maka dia akan terjerumus ke hal yang sama. Selain
itu budaya juga berperan besar dalam banyaknya tindak kejahatan , budaya yang
negatif tentunya akan menjerumuskan sesorang atau individu ke hal yang negatif
pula.
3.1.3 Faktor Moral dan
Kejiwaan
Dilihat dari faktor moral dan kejiwaan,
perbuatan kriminal pun bisa terjadi karena tersebut. Seorang yang mengalami
gangguan jiwa atau mempunyai tekanan batin dapat melakukan perbuatan kriminal.
Ini mungkin terjadi bagi siapa saja yang mengalami depresi atau frustasi akibat
dari suatu masalah-masalah yang sulit teratasi sehingga dapat membuat seseorang
mampu melakukan sesuatu di luar dari kesadarannya. Kejahatan karena faktor
moral dan kejiwaan seperti, penganiayaan, penyanderaan, pemerkosaan atau
pelecehan seksual dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi di manapun terutama
di transportasi umum, seperti angkutan umum.
9
3.2 Penanggulangan Tindak Kejahatan di
Transportasi Umum
3.2.1
Peranan Aparat Kepolisian, Pemerintah dan Penegak Hukum Dalam Menangani Masalah
Tindak Kriminal di Indonesia
Peranan aparat
kepolisian dalam memerangi kejahatan yaitu harus lebih ditingkatkannya
upaya-upaya aparat keamanan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku seperti mengadakan razia atau
pemeriksaan terhadap benda-benda berbahaya seperti senjata tajam, senjata api,
bahan-bahan peledak ataupun petasan-petasan yang berbahaya, serta lebih
seringnya dilakukan patroli di sepanjang jalan-jalan yang merupakan daerah
rawan dan berbahaya.
Dalam memerangi
kejahatan atau menangani masalah kriminalitas di Indonesia, tidak hanya dari
upaya pihak kepolisian saja, melainkan pemerintah pun harus ikut membantu dalam
menjaga keamanan di dalam masyarakat, berbangsa maupun bernegara dengan cara
bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberi penyuluhan-penyuluhan dan
peringatan kepada masyarakat agar mematuhi hukum dan undang-undang yang
berlaku. Kemudian upaya pemerintah dalam menangani masalah kriminal bisa juga
diwujudkan melalui lebih diperluasnya lapangan pekerjaan di Indonesia, agar
pengangguran bisa lebih berkurang sehingga kemungkinan terjadinya tindak pidana
akibat faktor ekonomi tidak terjadi lagi.
Peranan penegak hukum
pun dalam menangani masalah tindak kriminal di Indonesia sangat penting. Upaya
itu diwujudkan dengan cara memberikan sanksi atau hukuman yang tegas bagi
terpidana sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan
tindak pidana.
10
3.2.2
Peranan Para Tokoh Agama Dalam Memberi Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam
Mengatasi Masalah Kriminalitas di Indonesia
Dalam mengatasi masalah kriminalitas yang tinggi di Indonesia, tidak hanya
peranan aparat kepolisian saja ataupun pemerintah, namun peranan tokoh-tokoh
agama sangat dibutuhkan juga. Upaya tokoh agama dalam membantu mengatasi
masalah kriminalitas di Indonesia diwujudkan dengan memberikan penyuluhan
kepada seluruh lapisan masyarakat melalui ceramah-ceramah keagamaan atau
khotbah-khotbah, bimbingan rohani, membantu masyarakat dalam mengatasi masalah
yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan solusi-solusi yang
terbaik sesuai dengan kaidah-kaidah agama yang diyakini dan diakui di
Indonesia.
11
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Selama penyusun menguraikan,
menyimpulkan satu permasalahan di dalam menjalankan kampanye sosial maka
penyusun mengungkapkan tentang apa yang penulis lihat dan lakukan pada saat
menjalankan kampanye sosila yang telah dilaksanakan. Adapun kesimpulan yang
kami dapatkan adalah sebagai berikut :
a. Dengan adanya oknum yang melakukan tindak kejahatan di
transportasi umum, tentunya kita sebagai masyarakat maupun pengguna
transportasi umum dapat lebih waspada dan berhati-hati lagi saat berada di
dalam transportasi publik.
b. Pemberlakuan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan di masyarakat
untuk lebih di perketat, sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku
kejahatan akan memberikan efek jera dan tidak akan mengulangi tindak kejahatan
di kemudian hari.
c. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya
mengantisipasi tindak kejahatan terutama di transportasi publik, dengan
mempelajari ilmu bela diri atau dengan ilmu pertahanan diri lainnya.
d. Perlu adanya langkah nyata dari pemerintah dalam mengantisipasi
dan memerangi tindak kejahatan terutama di transportasi publik, sehingga
tingkat kejahatan di lingkungan masyarakat dapat di minimalisir dan masyarakat
merasa lebih aman ketika ada di transportasi publik.
12
4.2 Saran-saran
Pada
kesempatan ini, izinkanlah
penyusun untuk memberikan
beberapa saran kepada pembaca, pengguna
trasportasi publik serta pemerintah atau instansi terkait.
-
Pengguna
transportasi umum siharapkan meningkatkan
kewaspadaannya ketika berada di dalam transportasi publik, sehingga kita
dapat mengatisipasi segala macam kejahatan yang selalu mengintai pengguna
transportasi publik
-
Pemerintah
diharakan pemerintah dan instansi terkait yang berwenang dapat lebih sigap dan
cepat dalam mengantisipasi dan menindak tegas pelaku kejahatan di transportasi
umum.
-
Disarankan
kepada pembaca dapat teredukasi dan dapat memberikan sosialisasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan kita terhadap
lingkungan sekitar terutama di transportasi umum, agar tindak kejahatan di
transportasi umum dapat diminimalisir.
Demikianlah saran-saran dari kami, saran yang kami berikan semata-mata
bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang ada di masyarakat terutaa kejahatan di transportasi publik.
13
DAFTAR
PUSTAKA
Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu
Pengantar. Penerbit PT Raja Grafindo Persada
: Jakarta.
A.S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi.
Penerbit Pustaka Refleksi : Makassar.
Mien Rukmini, 2006. Aspek Hukum Pidana
dan Kriminologi. Penerbit PT Alumni : Bandung.
Silahkan dilihat !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar