Selasa, 23 Mei 2017

Hukum dalam Perindustrian dan Hak merek

Hak Merek
          Pengertian hak merek  secara bahasa menurut KBBI adalah hak berarti kepemilikan dan merek  adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Sedangkan pengertian hak merek menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut:
- Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang  atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen , dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
- Pengertian Merek menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
- Menurut Prof R Soekardono, Pengertian Merek adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
- Prof Vollmar mengemukakan pengertian merek, suatu merek pabrik atau merek perniagaan ialah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, yang berguna untuk membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
- Pengertian Merek menurut Essel R Dillavou, Merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya, desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
- Menurut Harsono Adisumarto, Pengertian Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya dalam membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.

       Berdasarkan UU no 15 tahun 2001 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
       Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Produsen menggunakan  merek dengan alasan untuk :
Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan  dan penguasaan pasar yang stabil.
Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :
- Pertama : untuk tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
- Kedua : melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
- Ketiga : produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
- Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Berikut ini adalah isi dari undang-undang No 15 Tahun 2001:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
Berikut ini adalah isi dari UU no 15 Tahun 2001 yang dapat dilihat secara lengkap pada link berikut ini: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_15_Tahun_2001 

Undang-undang No. 5 Tahun 1984
UU ini menjelaskan tentang aturan dan tatanan perindustrian di Indonesia. Undang-undang ini digunakan pada masa kolonial yang dahulu masih digunakan tetapi saat ini sudah digantikan oleh UU no.3 tahun 2014 yang mengatur tentang perindustrian. Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 
Berikut ini adalah isi dari UU No.5 tahun 1984
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan   makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang    Dasar 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);

4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).
Dengan persetujuan:
www.hukumonline.com
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.umonline.com
17. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri. 
Berikut ini adalah link yang berisi isi dari UU no.5 tahun 1984 secara lengkap

Konvensi internasional tentang Hak Cipta
   Konvensi Internasional dapat didefinisikan sebagai berikut. Konvensi internasional merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan diadakan di bawah wibawa organisasi internasional, termasuk juga instrumen-instrumen yang dibuat oleh organ-organ lembaga internasional. Konvensi juga dipakai untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik tingkat tinggi (high policy). 
    Jadi dapat disimpulkan Konvensi internasional tentang hak cipta adalah konvensi tingkat dunia yang diselenggarakan guna merundingkan mengenai perjanjian hak cipta internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention).

Konvensi Bern (Berner Convention) tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra

    Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
    Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
    Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern keJenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
    Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
    Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara ataudisusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.

Isi perjanjian bern

    Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
    Namun, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
   Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
   Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
    Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
   Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan dan ditetapkan dari penyelenggaraan konvensi bern. Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan
kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.       Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.      Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)\
c.       Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta

Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention)

    Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention (UCC) adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.
    Latar belakang nya diselengkarakan konvensi internasionla ini adalah karena Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut.Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat. Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern. Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989. Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.

Referensi :
1. Undang-undang Perindustrian
2. Undang-undang Hak Merek
3. UU No.5 Tahun 1984
4. Departement Perindustrian 1984. UU Perindustrian. Jakarta








Sabtu, 25 Maret 2017

PERANAN TEKNIK INDUSTRI DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DI MASA MODERNISASI DALAM RUANG LINGKUP HUKUM INDUSTRI


Definisi Teknik Industri
Sebelum masuk pada peranan teknik industri dalam perkembangan teknologi di masa modernisasi akan dijelaskan terlebih dahulu pengertian dari teknik industri itu sendiri .
Teknik industri (dalam bahasa Iggris, industrial engineering) adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada matematikafisika, dan ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu sistem. Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dasar keilmuan teknik industri multidisiplin, karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika, tetapi juga ilmu sosial dan manajemen.
Teknik industri lahir sejak zaman Pra Yunani kuno Pada masa itu, manusia menggunakan batu dan tulang sebagai peralatan kerjanya. Alat - alat yang digunakan mengalami perbaikan secara berkala, sehingga meningkatkan produktivitas pada persoalan produksi.Hal ini terjadi sampai pada saat ini.  Teknik industri sebenarnya berakar kuat pada masa revolusi industri. Revolusi industri telah mengubah secara dramatis proses manufaktur dan membantu lahirnya konsep – konsep ilmu pengetahuan di kemudian hari.Inovasi teknologi yang terjadi pada waktu itu ditujukan untuk membantu dalam mekanisasi beberapa operasional manual tradisional pada industri tekstil.Beberapa penemuan teknologi pada masa revolusi industri,yaitu penemuan mesin pintal yang ditemukan oleh James Hargreaves (1765), pengembangan water frame oleh Richard Arkweight (1769), dan mesin uap oleh James Watt.
Awal mula Teknik Industri dapat ditelusuri dari beberapa sumber berbeda. Frederick Winslow Taylor sering ditetapkan sebagai Bapak Teknik Industri meskipun seluruh gagasannya tidak asli. Beberapa risalah terdahulu mungkin telah memengaruhi perkembangan Teknik Industri seperti risalah The Wealth of Nations karya Adam Smith, dipublikasikan tahun 1776Essay on Population karya Thomas Malthus dipublikasikan tahun 1798Principles of Political Economy and Taxation karya David Ricardo, dipublikasikan tahun 1817; dan Principles of Political Economy karya John Stuart Mill, dipublikasikan tahun 1848. Seluruh hasil karya ini mengilhami penjelasan paham Liberal Klasik mengenai kesuksesan dan keterbatas dari Revolusi IndustriAdam Smith adalah ekonom yang terkenal pada zamannya. "Economic Science" adalah frasa untuk menggambarkan bidang ini di Inggris sebelum industrialisasi America muncul .
Kontribusi penting lainnya dan mengilhami Taylor adalah Charles W. Babbage. Babbage adalah profesor ahli matematika di Cambridge University. Salah satu kontribusi pentingnya adalah buku yang berjudul On the Economy of Machinery and Manufacturers tahun 1832 yang mendiskusikan banyak topik menyangkut manufaktur. Babbage mendiskusikan gagasan tentang Kurva Belajar (Learning Curve), pembagian tugas dan bagaimana proses pembelajaran dipengaruhi, dan efek belajar terhadap peningkatan pemborosan. Dia juga sangat tertarik pada metode pengaturan pemborosan. Charles Babbage adalah orang pertama yang menganjurkan membangun komputer mekanis. Dia menyebutnya "analytical calculating machine" , untuk tujuan memecahkan masalah matematika yang kompleks.
Di Amerika Serikat selama akhir abad 19 telah terjadi perkembangan yang memengaruhi pembentukan Teknik Industri. Henry R. Towne menekankan aspek ekonomi terhadap pekerjaan insinyur yakni bagaimana seorang insinyur akan meningkatkan laba perusahaan? Towne kemudian menjadi anggota American Society of Mechanical Engineers (ASME) sebagaimana yang dilakukan beberapa pendahulunya di bidang Teknik Industri. Towne menekankan perlunya mengembangkan suatu bidang yang terfokus pada sistem manufactur. Dalam Industrial Engineering Handbook dikatakan bahwa "ASME adalah tempat berkembang biaknya Teknik Industri". Towne bersama Fredrick A. Halsey bekerja mengembangkan dan memaparkan suatu Rencana Kerja untuk mengurangi pemborosan kepada ASME. Tujuan Recana ini adalah meningkatkan produktivitas pekerja tanpa berpengaruh negatif terhadap ongkos produksi. Rencana ini juga menganjurkan bahwa sebagian keuntungan dapat dibagikan kepada pekerja dalam bentuk insentif.
Henry L. Gantt (juga anggota ASME) menekankan pentingnya seleksi karyawan dan pelatihannya. Dia, seperti juga Towne dan Halsey, memaparkan paper dengan topik-topik seperti biaya, seleksi karyawan, pelatihan, skema insentif, dan penjadwalan kerja. Dia adalah pencipta Diagram Gantt (Gantt chart), yang saat ini merupakan diagram yang sangat populer digunakan dalam penjadwalan kerja. Sampai sekarang Gantt chart digunakan dalam bidang statistik untuk membuat prediksi yang akurat. Jenis diagram lainnya telah dikembangkan untuk tujuan penjadwalan seperti Program Evaluation and Review Technique (PERT) dan Critical Path Mapping (CPM).
Sejarah Teknik Industri tidak lengkap tanpa menyebut Frederick Winslow Taylor. Taylor mungkin adalah pelopor Teknik Industri yang paling terkenal. Dia mempresentasikan gagasan mengenai pengorganisasian pekerjaan dengan menggunakan manajemen kepada seluruh anggota ASME. Dia menciptakan istilah "Scientific Management" untuk menggambarkan metode yang dia bangun melalui studi empiris. Kegiatannya, seperti yang lainnya, meliputi topik-topik seperti pengorganisasian pekerjaan dengan manajemen, seleksi pekerja, pelatihan, dan kompensasi tambahan bagi seluruh individu yang memenuhi standar yang dibuat perusahaan. Scientific Management memiliki efek yang besar terhadap Revolusi Industri, baik di Amerika maupun di luar negara Amerika.
Keluarga Gilbreth diakui akan pengembangan terhadap Studi Waktu dan Gerak (Time and Motion Studies). Frank Bunker Gilbreth dan istrinya Dr. Lillian M. Gilbreth melakukan penelitian mengenai Pemahaman Kelelahan (Fatigue), Skill DevelopmentStudi Gerak (Motion Studies), dan Studi Waktu (Time Studies). Lillian Gilbreth memeliki gelasr Ph.D. dalam bidang Psikologi yang membantunya dalam memahami masalah-masalah manusia. Keluarga Gilbreth meyakini bahwa terdapat satu cara terbaik ("one best way") untuk melakukan pekerjaan. Salah satu pemikiran mereka yang siginifikan adalah pengklasifikasian gerakan dasar manusia ke dalam 17 macam, di mana ada gerakan yang efektif dan ada yang tidak efektif. Mereka menamakannya Tabel Klasifikasi Therbligs (ejaan terbalik dari kata Gilbreth). Gilbreth menyimpulkan bahwa waktu untuk menyelesaikan gerakan yang efektif (effective therblig) lebih singkat tetapi sulit untuk dikurangi, demikian sebaliknya dengan non-effective therbligs. Gilbreth mengklaim bahwa setiap bentuk pekerjaan dapat dipisah-pisah ke dalam bentuk pekerjaan yang lebih sederhana.
Saat Amerika Serikat menghadapi Perang Dunia II, secara diam-diam pemerintah mendaftarkan para ilmuwan untuk meneliti perencanaan, metode produksi, dan logistik dalam perang. Para ilmuwan ini mengembangkan sejumlah teknik untuk pemodelan dan memprediksi solusi optimal. Lebih lanjut saat informasi ini terbongkar. lahirlah Operation Research. Banyak hasil penelitian yang masih sangat teoretis dan pemahaman bagaimana menggunakannya dalam dunia nyata tidak ada. Hal inilah yang menyebabkan jurang antara kelompok Operation Research (OR) dan profesi insinyur terlalu lebar. hanya sedikit perusahaan yang dengan sigap membentuk departemen Operation Research dan mengkapitalisasikannya.
Pada 1948 sebuah komunitas baru, American Institute for Industrial Engineers (AIIE), dibuka untuk pertama kalinya. Pada masa ini Teknik Industri benar-benar tidak mendapat tempat yang khusus dalam struktur perusahaan. Selama tahun 1960 dan sesudahnya, beberapa perguruan tinggi mulai mengadopsi teknik-teknik operation research dan menambahkannya pada kurikulum Teknik Industri. Sekarang untuk pertama kalinya metode-metode Teknik Industri disandarkan pada fondasi analisis, termasuk metode empiris terdahulu lainnya. Pengembangan baru terhadap optimisasi dalam matematika sebagaimana metode baru dalam analisis statistik membantu dalam mengisi lubang kosong bidang Teknik Industri dengan pendekatan teoretis.
Kemudian, permasalahan Teknik Industri menjadi begitu besar dan kompleks pada dan saat komputer digital berkembang. Dengan komputer digital dan kemampuannya menyimpan data dalam jumlah besar, insinyur Teknik Industri memiliki alat baru untuk mengkalkulasi permasalahan besar secara cepat. Sebelumnya komputasi pada suatu sistem memakan mingguan bahkan bulanan, tetapi dengan komputer dan perkembangan sub-program "sub-routines", perhitungan dapat dilakukan dalam hitungan menit dan dengan mudah dapat diulangi terhadap kriteria problem yang baru. Dengan kemampuannya menyimpan data, hasil perhitungan pada sistem sebelumnya dapat disimpan dan dibandingkan dengan informasi baru. Data-data ini membuat Teknik Industri menjadi cara yang kuat dalam mempelajari sistem produksi dan reaskinya bila terjadi perubahan.

Program pendidikan
Program studi teknik industri berdiri pada tahun 1908 di Pennysilvania State University dengan Profesor Diemer sebagai kepala program. Dia dikontrak oleh Pennysilvania University untuk mengajar sebuah pendekatan teknik mesin atas rekomendasi F.W.Taylor, yang kemudian disusun kurikulum teknik industri secara terpisah dengan teknik mesin. Pendidikan teknik industri di Indonesia diperkenalkan oleh Mathias Aroef pada tahun 1958, seorang dosen ITB yang pernah menyelesaikan studinya di Cornell University. tahun 1960, ITB membuka sub jurusan teknik produksi di jurusan teknik mesin, sebagai awal berdirinya teknik industri.

Tokoh

Pengembangan teknik industri tidak terlepas dari pengembangan kosep-konsep yang ditujukan untuk mencari proses kerja yang efektif dan efisien dari aspek manusia dan metode kerja.  Konsep-konsep tersebut dikemukakan oleh beberapa ilmuwan yang telah berjasa dalam pengembangan bidang industri.
Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations, mengemukakan konsep perancangan produksi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan tenaga–tenaga kerja, yang menekankan pentingnya spesialisasi.
Charles Babbage dalam bukunya On Economy of Machinery and Manufacturers, mengemukakan perlunya pembagian kerja untuk meningkatkan produktivitas dalam suatu industri.
Henry Towne dalam bukunya The Engineers as Economist, mengemukakan pentingnya peran para insinyur dalam memperhatikan unsur profitabilitas dari keputusan yang diambil dalam melakukan proses produksi.
Frederic W.Taylor dikenal sebagai Bapak Teknik Industri, karena dia merupakan ilmuwan yang mencetuskan tentang konsep teknik industri. Dia mengemukakan hal-hal yang menyangkut perancangan, pengukuran, perencanaan, penjadwalan maupun pengendalian kerja dalam proses kerja keilmuan teknik industri.
Frank B. Gilbreth, mengemukakan mengenai pentingnya pengaturan dalam merancang, tata cara, dan prosedur kerja secara sederhana suatu industri, sehingga memperoleh cara kerja yang efisien dan efektif.
Henry Gantt, memfokuskan teknik industri pada konsep studi pekerjaan dengan pendekatan penyederhanaan kerja.
Bidang keahlian
Di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
1.       Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitasproduktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesinmaterial, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem ProduksiPerencanaan dan Pengendalian ProduksiPemodelan SistemPerancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
2.      Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen KeuanganManajemen KualitasManajemen InovasiManajemen Sumber Daya ManusiaManajemen PemasaranManajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
3.      Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerjabahan bakuenergiinformasiteknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika IndustriSistem LogistikLogika PemrogramanOperational Research, dan Sistem Basis Data
Peran
Teknik industri terintegrasi dalam 4 sistem yaitu manusia, material, peralatan dan energi. Hal ini menunjukkan semua sistem yang harus memproduksi atau meningkatkan nilai tambah, baik berupa barang maupun jasa. Oleh karena itu, seorang teknik industri mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengolah 4 sistem tersebut. Peran-peran seorang teknik industri adalah:
1.       Merancang
Merancang menunjukkan kemampuan kreatif mengkombinasikan pengetahuan yang telah dimiliki ke dalam sebuah rancangan sistem. Sistem ini dapat berupa pula merancangan sistem solusi, yaitu rancangan solusi yang multidisiplin, multiapproach dan multidimensi. Itulah sebabnya banyak lulusan teknik industri yang bekerja pada bidang konsultasi.
2.      Meningkatkan
Meningkatkan dapat diartikan sebagai manajemen. Pakar manajemen mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara administrasi dan manajemen. Administrasi berorientasi untuk mengerjakan hal yang sama terus menerus secara tepat dan teratur, sedangkan manajemen bermakna ada peningkatan yang harus dilakukan. Berdasarkan definisi ini tentunya manajemen menunjukkan kemampuan untuk melakukan pemecahan masalah, karena inti dari peningkatan adalah kemampuan memecahkan masalah. Sistem ini mencakup kemampuan analisa, kemampuan manajemen proyek, berpikir secara sistematis, sehingga berguna dalam memecahkan masalah.
3.      Menginstalasi
Menginstalasi menunjukkan kemampuan untuk melakukan pendefinisian langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi terhadap rancangan sistem. Menginstalasi memaksa seorang teknik industri untuk berpikir jauh kedepan dalam merancang dan meningkatkan sistem. Dalam 7 kebiasaan manusia efektif, konsep ini dikenal sebagai mulailah dari hasil akhir yang diinginkan (Begin With the End in Mind). Konsep ini merupakan perancangan yang sudah memasukkan unsur kemudahan pemeliharaan, pembuatan, bahkan pengontrolan kualitas sehingga produk dapat lebih cepat diterima oleh pasar dalam kualitas optimal.
Ilmu dasar
Teknik Industri mempunyai dasar keilmuan.Dasar ilmu tersebut adalah:
Method engineering adalah studi yang mempelajari secara sistematis seluruh operasi langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan perbaikan - perbaikan sistem kerja, agar pekerjaan mudah dilakukan dan dalam waktu yang singkat.
Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang keterkaitan antara orang dengan lingkungan kerjanya, terutama dengan hasil rancangan kerja.
Perencanaan dan perancangan fasilitas meliputi penentuan lokasi fasilitas, susunan tata letak fasilitas, dan seberapa besar fasilitas yang akan ditempatkan.
Simulasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sangat sulit dilakukan dengan cara analitis. Dalam hal ini penggunaan komputer sangat diperlukan, sehingga perhitungan dapat berjalan dengan cepat dan menghasilkan penyelesaian yang cukup akurat.
Material handling merupakan perpindahan material atau bahan dari satu lokasi ke lokasi yang lain atau di antara stasiun kerja.
Riset Operasional menjadi dasar dalam penetuan pola-pola dasar penerbangan yang efisien, pola distribusi barang, dan pola jaringan operasi elektronik.
Sistem Produksi merupakan suatu aktivitas untuk mengolah penggunaan sumber daya yang ada dalam proses penciptaan barang atau jasa dengan tujuan dapat memperbaiki tingkat efektivitas dan efisiensi dari proses produksi.
Pengawasan Persediaan bertujuan mengakomodasikan tingkat aliran persediaan yang tidak selalu sama.
Pengendalian Kualitas digunakan untuk menganalisis kualitas produk atau jasa yang dihasilkan.
Manajemen berfungsi untuk perencanaan, pengorganisasian, dan fungsi pengawasan.
Latar Belakang peranan Teknik Industri dalam perkembangan Teknologi di Masa Modernisasi
Sebagai sebuah disiplin kecabangan dari ilmu keteknikan/teknologi secara formal orang mengenalinya sekitar pertengahan tahun 1900-an, setelah sebelumnya orang mengenal terlebih dahulu beberapa disiplin seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Kimia dan berbagai macam derivasi disiplin-disiplin tersebut. Namun, agak berbeda dengan disiplin keteknikan yang lain, orang seringkali menjumpai berbagai kesulitan didalam mencoba mendefinisikan secara konkrit mengenai karakteristik, ciri spesifik, maupun ruang lingkup yang berkaitan dengan fungsi maupun peran disiplin Teknik Industri ini didalam menjawab tantangan dan persoalan di dunia industri. Orang seringkali sulit sekali menempatkan disiplin Teknik Industri ini didalam ranah habitat “engineering” yang begitu mengunggulkan kemampuan dan kompetensi merancang --- bisa berupa rancangan produk ataupun rancangan proses --- dengan berlandaskan analisa pendekatan kuantitatif dan serba eksak. Disisi lain problematika industri yang dijumpai seringkali juga lebih cenderung begitu kompleks, gampang berubah, penuh unsur ketidak-pastian, abstraktif dan sulit untuk diramalkan dengan pendekatan obyektif; sehingga memerlukan penyelesaian yang lebih bersifat sistemik, holistik, dan komprehensif-integral. Proses pengambilan keputusan didalam menyelesaikan persoalan tidak lagi bisa dilakukan secara parsial, sepotong-potong, dan linier; akan tetapi haruslah dilakukan dengan pola pikir dan tindak lateral dengan segala macam pertimbangan yang multi-dimensional, kualitatif dan terkadang memerlukan kepekaan intuitif . Problematika industri tidaklah semata ditentukan oleh sub-sistem materi (material sub-system) yang serba eksak, melainkan juga dipengaruhi lebih banyak lagi oleh sub-sistem manusia (human sub-system) dengan perilaku yang lebih sulit untuk diduga. Problematika industri selain  akan tergantung pada faktor produksi pasif (bahan baku, mesin, gedung, ataupun fasilitas produksi lainnya), juga akan banyak dipengaruhi oleh faktor produksi aktif yaitu manusia (baik sebagai individu maupun kelompok kerja) dengan segala macam perilakunya (Wignjosoebroto, 1995).
Sebagai disiplin ilmu keteknikan yang tergolong “baru”, profesi Teknik Industri lahir sejak ada persoalan produksi, sejak manusia harus mewujudkan sesuatu untuk memenuhi keperluan hidupnya, dan sejak manusia ada (Taroepratjeka, 1999). Kelahiran profesi Teknik Industri memiliki akar kuat dari proses Revolusi Industri yang membawa perubahan-perubahan didalam banyak hal. Awal perubahan yang paling menyolok adalah dalam hal diketemukannya rancang bangun mesin uap (steam engine) oleh James Watt yang mampu berperan sebagai sumber energi untuk berproduksi; sehingga manusia tidak lagi tergantung pada energi ototi ataupun energi alam, dan yang lebih meyakinkan lagi manusia bisa memanfaatkan sumber energi tersebut dimanapun lokasi kegiatan produksi akan diselenggarakan. Perubahan lain yang pantas untuk dicatat sebagai tonggak (milestone) kelahiran profesi Teknik Industri adalah diterapkannya rekayasa tentang tata-cara kerja (methods engineering) dan pengukuran kerja (work measurement) yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja. Langkah-langkah strategis yang dikerjakan oleh Taylor, Gilbreths, Fayol, Gantt, Shewart, dan sebagainya telah menghasilkan paradigma-paradigma baru yang beranjak dari struktur ekonomi agraris menuju ke struktur ekonomi produksi/industri (Wignjosoebroto, 2000).
Sebenarnya apa-apa yang telah dilakukan oleh Taylor, dkk itu bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan terlepas dari apa-apa yang telah dikerjakan oleh oleh para pioneer T.Industri sebelumnya. Bila istilah produksi maupun industri akan dipakai sebagai kata kunci yang melatar- belakangi lahirnya profesi Teknik Industri; maka setidak-tidaknya dalam hal ini Adam Smith (The Wealth of Nations, 1776) dan Charles Babbage (On Economy of Machinery and Manufacturers, 1832) telah mengemukakan konsep peningkatan produktivitas melalui efisiensi penggunaan tenaga kerja dan pembagian kerja berdasarkan spesialisasi/keahlian. Fokus dari apa yang diteliti, dikaji dan direkomendasikan oleh Smith maupun Babbage ini tampaknya memberikan motivasi kuat bagi Frederick W.Taylor (The Principles of Scientific Management, 1905) untuk menempatkan “engineer as economist” didalam perancangan sistem produksi di industri, dimana konsep yang dikembangkan berkisar pada dua tema pokok, yaitu (a) telaah mengenai “interfaces” manusia dan mesin dalam sebuah sistem kerja, dan (b) analisa sistem produksi untuk memperbaiki serta meningkatkan performans kerja yang ada. Apa-apa yang telah dilakukan oleh Taylor --- atas segala jasa yang telah dilakukannya, Frederick W.Taylor ini kemudian diberi gelar sebagai “the father of industrial engineering” --- dan para pioneer keilmuan Teknik Industri lainnya (kebanyakan dari mereka memiliki latar belakang insinyur) juga telah membuka cakrawala baru dalam pengembangan dan penerapan sains-teknologi demi kemaslahatan manusia (Emerson and Naehring, 1988).
Dalam hal ini penerapan sains, teknologi dan ilmu keteknikan (engineering) tidak harus selalu terlibat dalam masalah-masalah yang terkait dengan persoalan perancangan perangkat keras (hardware) berupa teknologi produk maupun teknologi proses saja; akan tetapi juga ikut bertanggung-jawab didalam pengembangan perangkat teknologi lainnya (software, organoware dan brainware). Kalau sebelumnya profesi insinyur lebih terpancang pada peningkatan produktivitas melalui “sumber daya pasif” (material, mesin, alat/fasilitas kerja), maka selanjutnya langkah yang dimulai oleh Taylor, dkk ini akan menempatkan manusia sebagai “sumber daya aktif” yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya melalui kiat-kiat pengendalian manusia yang sungguh sangat spesifik. Signifikansi faktor manusia yang harus dilibatkan dalam perancangan teknologi produksi telah menempatkan rancangan sistem kerja yang awalnya cenderung serba rasional-mekanistik menjadi tampak jauh lebih manusiawi. Disini manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai faktor produksi (tenaga kerja) seperti halnya material, mesin atau sumber daya produksi lainnya, akan tetapi akan dilihat secara lebih utuh.
Sebagai sumber daya aktif, perilaku manusia baik secara individu pada saat berinteraksi dengan mesin dalam sistem manusia-mesin dan lingkungan fisik kerja, maupun pada saat berinteraksi dengan sesama manusia lain dalam sebuah aktivitas kelompok kerja akan memberi pengaruh signifikan dalam setiap upaya peningkatan produktivitas. Persoalan perancangan tata-cara kerja di lini produksi nampak terus terarah pada upaya mengimplementasikan konsep “human-centered engineered systems” untuk perancangan teknologi produksi dengan melibatkan unsur manusia didalamnya. Demikian juga sesuai dengan ruang lingkup industri yang pendefinisannya terus melebar-luas --- dalam hal ini industri akan dilihat sebagai sebuah sistem skala besar yang komprehensif-integral --- maka persoalan industri tidak lagi cukup dibatasi oleh pemahaman tentang perancangan teknologi produk dan/atau teknologi proses dalam ruang lingkup industri yang berskala mikro dan berdimensi operasional saja; akan tetapi juga mencakup ke persoalan organisasi dan manajemen industri dalam skala yang lebih luas, makro, kompleks dan berdimensi strategis. Problem industri tidak lagi berada didalam dinding-dinding industri yang rigid-terbatas, tetapi terus bergerak merambah menuju ranah lingkungan luar sistem-nya. Solusi persoalan tidak lagi cukup didekati dengan proses pengambilan keputusan yang bersifat sepotong-potong dan parsial, melainkan memerlukan solusi-solusi yang berbasiskan pemahaman mengenai konsep sistem, analisis sistem dan pendekatan sistem (Wignjosoebroto, 1997).

Fungsi dan Peran Strategis Profesi Teknik Industri
Banyak orang yang salah menginterpretasikan pengertian tentang Teknik Industri. Istilah “industri” dalam berbagai kasus sering dilihat dalam kaca-mata sempit sebagai “pabrik” yang banyak bergelut dengan aktivitas manufakturing. Meskipun secara historis perkembangan profesi Teknik Industri berangkat dari disiplin Teknik Mesin (produksi) dan terutama sekali sangat erat kaitannya dengan proses manufakturing produk dalam sebuah proses transformasi fisik; disiplin Teknik Industri telah berkembang luas dalam beberapa dekade terakhir ini (Kimbler, 1995). Sesuai dengan “nature”-nya, industri bisa diklasifikasikan secara luas yaitu mulai dari industri yang menghasilkan produk-barang fisik (manufaktur) sampai ke produk-jasa (service) yang non-fisik. Industri juga bisa kita bentangkan dalam pola aliran hulu-hilir sampai ke skala kecil-menengah-besar. Demikian juga problematika yang dihadapi oleh industri --- yang kemudian menjadi fokus kajian disiplin Teknik Industri --- bisa terfokus dalam ruang lingkup mikro (lantai produksi) dan terus melebar luas mengarah ke problematika manajemen produksi (perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian dan pengendalian sistem produksi) yang harus memperhatikan sistem lingkungan (aspek politik-sosial-ekonomi-budaya maupun hankam) dalam setiap langkah pengambilan keputusan berdimensi strategik. Disiplin Teknik Industri melihat setiap persoalan dengan metode pendekatan sistem dimana segala keputusan yang diambil juga selalu didasarkan pada aspek teknis (engineering area) dan aspek non-teknis. Wawasan “Tekno-Sosio-Ekonomi” akan mewarnai penyusunan kurikulum pendidikan Teknik Industri dan merupakan karakteristik yang khas yang menggambarkan ciri keunggulan serta membedakan disiplin ini dengan disiplin-disiplin keteknikan yang lainnya.
Sebegitu luas ruang lingkup yang bisa yang bisa digapai oleh profesi Teknik Industri seringkali membuat kesulitan tersendiri didalam memberikan identitas yang jelas dan tegas mengenai apa yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh profesi ini. Untuk menghilangkan keragu-raguan dan menyamakan persepsi maupun peran yang bisa dikerjakan oleh profesi Teknik Industri ini, maka IIE (Institute of Industrial Engineers) telah mendefinisikannya sebagai berikut :
“Industrial engineering is concerned with the design, improvement and installation of integrated system of people, information, equipment and energy. It draws upon specialized knowledge and skills in the mathematical, physical and social sciences together with the principles and methods of analysis and design to specify, predict And evaluate the results to be obtained from such system”
Berdasarkan definisi yang telah diformulasikan oleh IIE tersebut diatas, dapat dibuat sebuah kesimpulan bahwa misi dan peran disiplin Teknik Industri pada hakekatnya bisa dikelompokkan kedalam tiga topik yang selanjutnya bisa dipakai sebagai landasan utama pengembangan disiplin ini; yaitu pertama, berkaitan erat dengan permasalahan-permasalahan yang menyangkut dinamika aliran material yang terjadi di lantai produksi. Disini akan menekankan pada prinsip-prinsip yang terjadi pada saat proses transformasi --- seringkali juga disebut sebagai proses nilai tambah --- dan aliran material yang berlangsung dalam sistem produksi yang terus berkelanjutan sampai meningkat ke persoalan aliran distribusi dari produk akhir (output) menuju ke konsumen. Topik kedua berkaitan dengan dinamika aliran informasi. Persoalan pokok yang ditelaah dalam hal ini menyangkut aliran informasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan manajemen khususnya dalam skala operasional. Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan produksi agregat, pengendalian kualitas, dan berbagai macam problem manajemen produksi/operasional akan merupakan kajian pokoknya. Selanjutnya topik ketiga cenderung membawa disiplin Teknik Industri ini untuk bergerak kearah persoalan-persoalan yang bersifat makro-strategis. Persoalan yang dihadapi sudah tidak lagi bersangkut-paut dengan persoalan-persoalan yang timbul di lini aktivitas produksi ataupun manajemen produksi melainkan terus melebar ke persoalan sistem produksi/industri dan sistem lingkungan yang berpengaruh signifikan terhadap industri itu sendiri. Topik ketiga ini cenderung membawa disiplin teknik industri untuk menjauhi persoalan- persoalan teknis (deterministik-fisik-kuantitatif) yang umum dijumpai di lini produksi (topik pertama) dan lebih banyak bergelut dengan persoalan non-teknis (stokastik-abstraktif-kualitatif). Berhadapan dengan problematika yang kompleks, multi-variable dan/atau multi-dimensi; maka disiplin Teknik Industri akan memerlukan dasar kuat (dalam bidang keilmuan matematika, fisika, maupun social-ekonomi) untuk bisa memodelkan, mensimulasikan dan mengoptimasikan persoalan-persoalan yang harus dicarikan solusinya.
Begitu luasnya ruang lingkup yang bisa dirambah untuk mengaplikasikan keilmuan Teknik Industri jelas akan membawa persoalan tersendiri bagi profesional Teknik Industri pada saat mereka harus menjelaskan secara tepat “what should we do and where should we work” ? Pertanyaan ini jelas tidak mudah untuk dijawab secara memuaskan oleh mereka yang masih awam dengan keilmuan Teknik Industri. Kenyataan yang sering dihadapi adalah bahwa seorang profesional Teknik Industri sering dijumpai berada dan “sukses” bekerja dimana-mana mulai dari lini operasional sampai ke lini manajerial. Seorang professional Teknik Industri seringkali membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri. Seorang professional Teknik Industri akan bisa menunjukkan cara bekerja yang lebih baik, lebih cerdik, lebih produktif, dan lebih berkualitas. Seorang professional Teknik Industri bisa diharapkan sebagai “problem solver” untuk membuat sistem produksi bisa dioperasikan dan dikendalikan secara lebih efektif, nyaman, aman, sehat dan efisien (ENASE). Untuk itu eliminasi berbagai hal yang bersifat kontra-produktif seperti pemborosan waktu, uang, material, enersi dan komoditas lainnya merupakan fokus utama yang harus dikerjakan.
Untuk mengantisipasi problematika industri yang semakin luas dan kompleks, maka disiplin Teknik Industri telah menunjukkan banyak perubahan maupun penyesuaian dengan arah perkembangan yang ada. Adanya kehendak untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan disisi lain harus diikuti pula dengan keinginan untuk menekan biaya produksi (costs reduction program) serta waktu penyampaian barang (time delivery) secara tepat waktu merupakan langkah-langkah strategis yang harus dipikirkan oleh profesi Teknik Industri agar bisa meningkatkan daya saing perusahaan. Selain itu ruang lingkup pasar tidak lagi harus bersaing di tingkat lokal (nasional) melainkan mengarah ke tingkat persaingan pasar global. Perubahan tantangan yang dihadapi oleh dunia industri jelas sekali juga akan membawa perubahan pada fungsi dan peran yang harus bisa dimainkan oleh disiplin Teknik Industri (Istiyanto, 1987). Kalau pada awalnya profesi Teknik Industri secara tradisional mengurusi persoalan-persoalan di tingkat pengendalian operasional (manajemen produksi) seperti perancangan-perancangan tata-letak mesin, tata-cara kerja, sistem manusia-mesin (ergonomi) dan penetapan standard-standard kerja; maka dalam beberapa dekade terakhir ini profesi Teknik Industri lebih banyak dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perencanaan strategis dan pengambilan keputusan pada tingkat manajemen puncak. Persoalan yang dihadapi oleh profesi Teknik Industri tidak lagi dibatasi dalam skala kecil (mikro) melainkan berkembang ke skala besar (makro). Sebagai contoh kalau awalnya studi pengukuran kerja lebih difokuskan ke skala stasiun kerja sekedar mendapatkan standard-standard (waktu, output ataupun upah) kerja untuk merealisasikan konsep “the fair day’s pay for the fair day’s work”; maka peran profesi Teknik Industri modern belakangan ini banyak diperlukan untuk melakukan pengukuran produktivitas dan kinerja makro organisasi-perusahaan guna menilai sehat tidak-nya kondisi industri tersebut.
Tantangan Global Dunia Industri
Globalisasi bisa dipersepsikan macam-macam tergantung dari sisi dan kepentingan apa orang melihatnya. Globalisasi bisa diartikan sebagai ancaman terutama bagi mereka yang tidak siap untuk menghadapi arus; akan tetapi juga bisa dipersepsikan sebagai peluang bagi mereka yang mampu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Globalisasi bisa diartikan dengan semakin kompleks (complexity)-nya permasalahan dan meningkatnya persaingan (competion) yang kemudian harus diikuti dengan perubahan-perubahan (change) baik dalam organisasi maupun manajemen serta sikap-mental sumber daya manusia yang mendukungnya (Manuaba, 2000). Bagi industri arti globalisasi tidak sekedar merubah skala pasar maupun arus distribusi barang, akan tetapi lebih jauh dari itu globalisasi akan memberikan paradigma-paradigma baru yang harus diantisipasi dan diikuti kalau tidak ingin gulung tikar. Industri yang dahulunya dioperasikan dengan konsep pemanfaatan sumber-daya (material, energy, modal, manusia) yang terbatas --- untuk itu sistem produksi harus dioperasikan secara efektif-efisien --- dalam era global ini haruslah kemudian dikembangkan dengan penguasaan informasi (knowledge based). Begitu juga sistem produksi yang dahulunya dikembangkan melalui konsep produksi massal (mass production) dengan bertumpu pada beberapa standard produk, cenderung kemudian “kembali” ke upaya memenuhi kepuasan kustomer (mass customization) yang sangat beragam. Organisasi kerja yang beranjak dari struktur hirarki-birokrasi yang menempatkan manusia sebagai pekerja (karyawan) pabrik, selanjutnya bergeser maju berubah dalam pola struktur jaringan (network) dimana manusia (dan juga organisasi) akan beraliansi dalam sebuah mata-rantai kerja-sama dengan semangat “partnership”.
Tantangan global yang membawa dampak kearah suasana persaingan “hidup-mati” yang begitu keras memaksa industri terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan daya saing-nya. Dalam hal peningkatan daya saing, industri tidak saja harus mampu meningkatkan produktivitas total-nya akan tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas, menekan biaya dan memenuhi keinginan kustomer secara tepat waktu. Perubahan paradigma yang terjadi baik di lini produksi/operasional (mikro) maupun lini strategis-makro (manajemen puncak) haruslah bisa diantisipasi dan kemudian diadopsi secara layak. Menghadapi situasi dan kondisi semacam ini diperlukan seorang manajer industri yang menguasai benar metode/keilmuan Teknik Industri yang tidak saja dipakai untuk memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat teknis-operasional (engineering design & process), akan tetapi juga yang bersifat non-teknis (sosial-ekonomis) serta kiat-kiat untuk mengendalikan persoalan manusia (human skill). Disisi lain juga diperlukan seorang manajer industri yang mampu bertindak sebagai pemecah persoalan, pengendali perubahan dan peredam konflik yang senantiasa dapat memformulasikan dan melahirkan konsep-konsep baru untuk menghadapi segala kompleksitas dan ketidak-pastian yang terjadi.
Globalisasi jelas membawa banyak tantangan, ancaman maupun peluang yang harus dihadapi oleh dunia industri dan secara serta-merta akan langsung menjadi tanggung-jawab profesi Teknik Industri. Tantangan global tidak bisa tidak menghadapkan dunia pendidikan tinggi teknologi industri agar mampu mengikuti dan menangkap arah perkembangan sains-teknologi yang melaju cepat seiring dengan tuntutan masyarakat (termasuk industri) pemakai jasa pendidikan tinggi. Disini pendidikan tinggi haruslah mampu mempersiapkan sumber-daya manusia yang berkualitas, dan memenuhi tuntutan persyaratan maupun standard kompetensi kerja yang berdaya-laku internasional. Dengan mengacu pada ABET-Engineering Criteria 2000, maka seorang profesional Teknik Industri tidak saja harus menguasai kepakaran Teknik Industri; tetapi juga harus memiliki wawasan, pemahaman, dan kemampuan seperti halnya (a) kemampuan untuk bekerja dalam kelompok (organisasi), (b) pemahaman tentang tanggung jawab sosial dan etika profesi, (c) kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan, (d) kesadaran lingkungan (alam maupun sosial), (e) kepekaan tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi menyangkut berbagai macam isue kontemporer, aktual maupun situasional dan (f) kemampuan berorganisasi, manajemen dan leadership, dan sebagainya. Berdasarkan ABET Engineering Criteria 2000 tersebut, seorang profesional Teknik Industri tidak saja diharapkan akan memiliki kemampuan akademis dan kompetensi profesi keinsinyuran (engineering) yang baik saja, tetapi juga memiliki wawasan dan kepekaan terhadap segala permasalahan yang ada di industri maupun masyarakat.
Guna mengantisipasi problematika industri yang semakin luas dan kompleks, maka disiplin teknik industri telah menunjukkan banyak perubahan maupun penyesuaian dengan arah perkembangan yang ada. Adanya kehendak untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan disisi lain harus diikuti pula dengan keinginan untuk menekan biaya produksi (costs reduction program) serta waktu penyampaian barang (time delivery) secara tepat waktu merupakan langkah-langkah strategis yang harus dipikirkan oleh profesi teknik industri agar bisa meningkatkan daya saing perusahaan. Selain itu ruang lingkup pasar tidak lagi harus bersaing di tingkat lokal (nasional) melainkan mengarah ke tingkat persaingan pasar global. Perubahan tantangan yang dihadapi oleh dunia industri jelas sekali juga akan membawa perubahan pada fungsi dan peran yang harus bisa dimainkan oleh disiplin teknik industri. Kalau pada awalnya profesi teknik industri secara tradisional mengurusi persoalan-persoalan di tingkat pengendalian operasional (manajemen produksi) seperti perancangan-perancangan tata-letak mesin, tata-cara kerja, sistem manusia-mesin (ergonomi) dan penetapan standard-standard kerja; maka dalam beberapa dekade terakhir ini profesi teknik industri lebih banyak dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perencanaan strategis dan pengambilan keputusan pada tingkat manajemen puncak. Persoalan yang dihadapi oleh profesi teknik industri tidak lagi dibatasi dalam skala kecil (mikro) melainkan berkembang ke skala besar (makro). Sebagai contoh kalau awalnya studi pengukuran kerja lebih difokuskan ke skala stasiun kerja sekedar mendapatkan standard-standard (waktu, output ataupun upah) kerja untuk merealisasikan konsep “the fair day’s pay for the fair day’s work”; maka peran profesi teknik industri modern belakangan ini banyak diperlukan untuk melakukan pengukuran produktivitas dan kinerja makro organisasi-perusahaan guna menilai sehat tidaknya kondisi industri tersebut. 
Ditengah-tengah keterpurukan industri nasional (baik yang bergerak di sektor manufaktur maupun jasa) didalam menghadapi persaingan global; disiplin teknik industri sudah sepatutnya mengambil peluang ini dengan menunjukkan letak keunggulan disiplin teknik industri dibandingkan dengan disiplin keteknikan maupun keilmuan yang lain untuk memberi solusi-solusi yang lebih cerdas. Tantangan maupun ancaman yang menimpa industri nasional justru membuka peluang lebih besar bagi disiplin teknik industri untuk melakukan penelitian-penelitian baik berupa penelitian dasar (fundamental research), penelitian terapan (applied research), ataupun penelitian tindakan/pesanan (action research). Cukup banyak kasus yang bisa ditarik dari situasi dan kondisi yang terjadi di industri nasional yang memberi banyak peluang bagi kita untuk mengaplikasikan semua “IE’s tools” yang kita miliki guna memberikan analisa dan jawaban konkrit. Karakteristik disiplin teknik industri yang menekankan model pendekatan sistemik, holistik, serta komprehensif-integral akan sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan industri yang memiliki spektrum luas dari ranah mikro (teknis-operasional) sampai ke makro (sosial-ekonomis-lingkungan).
Teknik Industri dalam Ruang lingkup Hukum industri
Maka dari itu dalam perkembangan teknologi saat ini di masa modernisasi , hokum industri tetap harus di junjung tinggi agar keadilan konstitusional dan yudisial tetap ditegakan di Indonesia . sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara adil dan seadil-adilnya. UU RI juga sudah mengatur banyak tentang perindustrian di Indonesia berikut langkah penyelesaiannya . dalam perkembangan teknik industri yang begitu pesat di masa modern ini tentunya hukum akan sangat penting untuk ditegakkkan dan dijunjunjung tinggi.

“Succesful industrial engineers must possess
the ability to communicate effectively,for without it you
cannot sell your ideas. You must be able to manage projects
and multiple tasks, for without those skills you will be
less efficient and of less use to your employer. You must be able to
observe others and understand why they are doing what they do,

for without that change is an uphill battle”

Referensi: