Jumat, 03 Mei 2019

TUGAS KEWIRAUSAHAAN PADA UD RUWANJAYA MAKMUR ALUMUNIUM

TUGAS KEWIRAUSAHAAN
PADA UD RUWANJAYA MAKMUR ALUMUNIUM


Disusun Oleh :
Nama                           : Rudi Irawan 
NPM                            : 36415294
Kelas                           : 4ID08
Dosen                          : Eka Patriya, SKom., MM



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019




  1. Deskripsi Usaha
UD Ruwanjaya Makmur Alumunium sudah berdiri selama 9 tahun yaitu sejak tahun 2010 yang dimana UD Ruwanjaya Makmur Alumunium sendiri didirikan oleh Tn. Rudi Irawan Dalam pemberian nama Ruwanjaya Makmur sendiri diberikan oleh owner dari toko etalase ini memiliki arti tersendiri yaitu kata “Ruwanjaya” kepanjanganya adalah Rudi Irawan Jaya yang bermakna agar usaha yang dibuat oleh owner dapat menjadi lebih besar, “Makmur” berarti usaha yang dijalankan akan memakmurkan orang banyak baik karyawan ataupun pelanggan, “Alumunium” usaha ini bergerak dibidang etalase berbahan dasar alumunium. Toko etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium sendiri adalah perusahaan yang berbentuk UD adalah suatu usaha dagang yang dibentuk oleh perorangan untuk mencapai tujuanya. Dan toko etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium sejak tahun 2010 berdiri sampai sekarang mengontrak di suatu ruko di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Kaliabang Tengah, Kota Bekasi. Lokasinya cukup strategis karna berada disisi jalan raya.

Toko Etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium sendiri memiliki dua pegawai tetap yang bekerja di dalam Toko Etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium. Sudah jelas produksi yang di hasilkan oleh Toko Etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium adalah etalase yang biasa digunakan untuk keperluan toko atau perlengkapan lainya yang berbahan kaca, alumunium. Toko Etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium juga membuka service untuk pelanggan yang ingin memperbaiki produk berbahan alumunium dan kaca.
Toko Etalase UD Ruwanjaya Makmur Alumunium sendiri memiliki proses bisnis yang dimana menyediakan produk dan jasa service alumunium dan kaca. Saat bekerja karyawan melakukkan tugasnya untuk membuat atau memperbaiki produk sesuai apa yang dipesan oleh pelanggan. sedangkan owner biasa bertugas sebagai customer service di meja tunggu. Apabila ada bahan dan pesanan owner yang menanganinya. Bila pesanan sedang tinggi owner juga harus turun untuk membantu karyawannya sehingga mempercepat pengerjaan.
UD Ruwanjaya Makmur Alumunium menjual berbagai keperluan etalase seperti lemari baju, lemari piring, pintu kamar mandi, etalase toko, kotak amal, gerobak nasi, kitchen set, kusen klinik, kusen pintu dan jendela serta berbagai jenis perabotan rumah tangga berbahan alumunium dan kaca. Furniture berbahan aluminium tersebut, cukup banyak diminati oleh ibu rumah tangga dengan beragam pilihan desain. Pembuatan furniture aluminium dan kaca bisa dikustomisasi (disesuaikan) dengan kebutuhan dan minat pelanggan. Penggunaan furniture aluminium memiliki desain yang elegan, mewah, bahan mudah didapat sekaligus memiliki kelebihan dibanding berbahan kayu dan besi. Selain anti rayap dan anti karat, furniture aluminium diminati, karena tahan api. Namun, furniture berbahan alumunium  ini menuntut kreativitas agar memiliki desain yang unik dan elegan.
  1. Supplier Bahan Baku
Supplier bahan baku adalah pihak yang menyediakan bahan baku atau material yang dibutuhkan oleh perusahaan. Supplier bahan baku disini ditentukan oleh perusahaan yang bersangkutan, toko etalase bergerak dibidang perabot dan furniture etalase berbahan dasar alumunium tentunya harus menentukan supplier bahan baku alumunium, kaca, lem kaca, ripet, roda, gagang, engsel dll. Bahan baku seperti kaca dan alumunium biasa dipesan via telepon ke supplier langganan yang ada di daerah kelurahan Bekasi Utara. Sedangkan seperti lem ripet roda gagang, engsel dan komponen kecil yang biasa digunakan untuk etalase dibeli langsung di tempat yang menjual barang tersebut berdasarkan survei owner di pasaran. Dicari dan ditentukan material pada supplier dengan harga minimum dan kualitas medium agar dapat meminimalisir modal dan meningkatkan keuntungan. Tetap tidak menyampingkan kualitas dari bahan baku produk etalase yang nantinya akan digunakan oleh konsumen. Untuk pemesanan barang dan pembelian dilakukkan saat stok barang yang tersedia hanya tersisa 5-8 unit barang saja untuk seluruh item. Penentuan unit minimal karena keterbatasan lahan untuk menyimpan bahan baku, maka dari itu waktu dan ruang yang ada harus dioptimalkan.

  1. Penjualan dan Distribusi
Penjualan adalah aktivitas atau bisnis menjual produk baik itu berupa barang atau jasa. Dalam proses penjualan, penjual atau penyedia barang atau jasa memberikan kepemilikan suatu komoditas kepada pembeli dengan suatu harga tertentu. Dalam hal ini UD Ruwanjaya Makmur Alumunium yang menghasilkan produk berupa barang dan jasa. Memasarkan produknya dengan cara menyebarkan informasi dengan cara yang paling sederhana adalah dari mulut kemulut dari pelanggan ke pelanggan. maka dari itu pemilihan lokasi usaha menjadi sangat penting karena apabila tempat usaha ada dilokasi yang ramai dan strategis tentunya tidak akan kesulitan untuk menyebarkan informasi apapun tentang usaha dan produk yang ditawarkan. Selain itu UD Ruwanjaya Makmur Alumunium juga memiliki platform media social sebagai alat bantu dalam pemasarannya dengan mengikuti trend atau perkembangan zaman saat ini karna semua informasi sudah dapat disebarkan secara cepat melalui internet maka digunakanlah social media seperti Instagram, facebook, dan youtube. Untuk memperkenalkan produk perusahaan UD Ruwanjaya Makmur Alumunium kepada masyarakat mengingat pengguna internet saat ini sudah ratusan juta diindonesia. Selain itu penjualan yang dilakukkan dengan melakukkan promosi kepada para calon costumer yaitu dengan cara menawarkan produk kepada bagian pemasaran ruko-ruko disuatu komplek niaga yang ada dilokasi sekitar UD Ruwanjaya Makmur Alumunium. Hal ini tentunya dapat mempercepat informasi mengenai produk yang ditawarkan baik secara tertulis maupun lisan. Selain penjualan tentu didalamnya mencangkup pemasaran, pemasaran yang dilakukkan tidak jauh berbeda dengan Teknik penjualan yang dilakukan.
Distribusi adalah salah satu aspek dari pemasaran itu sendiri. Distribusi dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian produk baik barang ataupun jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaanya sesuai dengan yang diperlukan meliputi: jenis, jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan oleh konsumen. Distribusi yang dilakukan oleh UD Ruwanjaya Makmur Alumunium bergantung pada jarak tempuh pengiriman barang ke tempat konsumen. Apabila lokasi konsumen berdekatan denan UD Ruwanjaya Makmur Alumunium maka pengiriman dilakukan dengan berjalan mendorong barang apabila dilengkapi dengan roda, apabila jarak tempuh ke tempat konsumen terbilang jauh atau produk tidak dilengkapi roda maka pengiriman dilakukan bias dengan menyewa becak atau mengirim langsung dengan mobil pick up yang dimiliki oleh UD Ruwanjaya Makmur Alumunium ataupun custumer. Karena pengiriman yang dilakukan akan menambah biaya tambahan.

  1. Target Penghasilan dan laporan keuangan.
Target Penghasilan secara Bahasa dapat diartikan yaitu, Target adalah Batasan minimum yang ditentukan, sehingga Batasan itu harus terpenuhi, Penghasilan adalah keuntungan bersih atau laba bersih yang diterima oleh perusahaan dari produk yang dipasarkan atau dijual. Maka dapat disimpulkan target penghasilan adalah Batasan minimum keuntungan yang ditentukan berdasarkan perhitungan laba bersih oleh owner, untuk produk minimum yang terjual tidak dapat ditentukan karena setiap jenis produk memiliki persentase keuntungan dan harga yang berbeda-beda mengingat persaingan akan harga dapat mempengaruhi penjualan harga produk tidak berbeda jauh dari produk sejenis dipasaran. Target penghasilan yang ditentukan UD Ruwanjaya Makmur Alumunium adalah sebesar Rp 8.000.000,- untuk 1 bulanya. Mengingat usaha masih sekala menengah kebawah yang butuh pengembangan usaha secara ekonomi yang bertahap, maka target penghasilan yang ditentukan tidak terlampau besar.
Laporan Keuangan adalah laporan yang dibuat untuk merekab atau mencatat keuangan yang telah diterima atau dikeluarkan dalam rangka produksi produk dan penjualan produk. Dalam hal ini UD Ruwanjaya Makmur Alumunium membuat laporan keuangan untuk bulan Maret 2019. Berikut ini dijelaskan dalam tabel.

        Berdasarkan data laporan keuangan tersebut dapat dilihat total pendapatan pada bulan maret 2019 adalah sebesar Rp 24.240.000,-. Owner UD Ruwanjaya Makmur Alumunium menetapkan keuntungan bersih minimal adalah 40% dari harga jual yang ditawarkan. Sehingga dapat dihitung keuntungan bersihnya adalah Rp 9.696.000,- artinya sudah sesuai dengan target penghasilan yang ditetapkan yaitu sebesar 8.000.000,- tiap bulanya.

Minggu, 15 April 2018

KERAGAMAN HAYATI (BIODIVERSITY)

TUGAS MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
KERAGAMAN HAYATI (BIODIVERSITY)




Disusun Oleh :
Nama Anggota / NPM : 1. Dewi Kristina Yuliarti / 31415783
                                                   2. Evi Ayu Diana             / 32415300
                                                   3. Lily Widya Kusuma    / 33415834
                                4. Rudi Irawan                 / 36415294
Kelompok                   : 4 (Empat)
Kelas                           : 3ID08






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018



  1. Definisi Biodiversity
Keanekaragaman hayati adalah tingkat variasi bentuk kehidupan dalam, mengingat ekosistem bioma spesies, atau seluruh planet. Keanekaragaman hayati adalah ukuran dari kesehatan ekosistem. Keanekaragaman hayati adalah sebagian fungsi dari iklim. Pada habitat darat, daerah tropis biasanya kaya sedangkan spesies dukungan daerah kutub  lebih sedikit.
Perubahan lingkungan yang cepat biasanya menyebabkan kepunahan massal . Salah satu perkiraan adalah bahwa kurang dari 1% dari spesies yang ada di Bumi adalah yang masih ada. 
Gambar 1 Tanaman-tanaman keragaman hayati
Sejak kehidupan dimulai di bumi, lima kepunahan massal besar dan peristiwa kecil telah menyebabkan beberapa tetes besar dan mendadak dalam keanekaragaman hayati. Para eon Fanerozoikum (yang 540 juta tahun terakhir) ditandai pertumbuhan yang cepat dalam keanekaragaman hayati melalui ledakan-Kambrium sebuah periode di mana mayoritas filum multiseluler pertama muncul. 400 juta tahun ke depan termasuk diulang, kerugian besar keanekaragaman hayati diklasifikasikan sebagai kepunahan massal. Dalam Karbon, kolaps hutan hujan menyebabkan kerugian besar dari kehidupan tanaman dan hewan. Peristiwa kepunahan Permian-Trias, 251 juta tahun lalu, adalah yang terburuk;. Pemulihan vertebrata butuh waktu 30 juta tahun Yang paling terakhir, peristiwa kepunahan Cretaceous-Paleogen, terjadi 65 juta tahun lalu, dan sering menarik perhatian lebih dari yang lain karena mengakibatkan kepunahan dinosaurus .
Periode sejak munculnya manusia telah menunjukkan pengurangan keanekaragaman hayati yang sedang berlangsung dan kerugian atas keragaman genetik. Dinamakan kepunahan Holocene, pengurangan ini disebabkan terutama oleh dampak manusia, terutama kerusakan habitat. Sebaliknya, keanekaragaman hayati dampak kesehatan manusia dalam berbagai cara, baik secara positif maupun negatif. PBB ditunjuk 2011-2020 sebagai Dekade PBB tentang Keanekaragaman Hayati.
Keragaman istilah biologi atau keanekaragaman hayati dapat memiliki banyak interpretasi. Hal ini paling sering digunakan untuk menggantikan istilah yang lebih jelas dan lama didirikan, keragaman spesies dan kekayaan spesies. Ahli biologi paling sering mendefinisikan keanekaragaman hayati sebagai "totalitas gen, spesies, dan ekosistem suatu daerah". Sebuah keuntungan dari definisi ini adalah bahwa tampaknya untuk menggambarkan keadaan paling dan menyajikan pandangan terpadu dari tiga tingkat tradisional di berbagai biologis yang telah diidentifikasi:
  1. keanekaragaman jenis
  2. ekosistem keanekaragaman
  3. Keanekaragaman genetik
            Pada tahun 2003 Profesor Anthony Campbell di Cardiff University, Inggris dan Pusat Darwin, Pembrokeshire, yang didefinisikan tingkat keempat: Keragaman Molekuler. Ini membangun bertingkat konsisten dengan Dasmann dan Lovejoy. Definisi eksplisit yang konsisten dengan penafsiran ini pertama kali diberikan dalam makalah oleh Bruce A. Wilcox ditugaskan oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) untuk Konferensi Dunia 1982 Nasional Taman. Definisi Wilcox adalah "Keanekaragaman hayati adalah berbagai bentuk kehidupan ... di semua tingkat sistem biologis (yaitu, molekul, organismic, populasi, spesies dan ekosistem) ...". Tahun 1992 PBB KTT Bumi didefinisikan "keanekaragaman hayati" sebagai "variabilitas antara organisme hidup dari semua sumber, termasuk, 'antara lain', darat, laut, dan ekosistem air lainnya, dan kompleks ekologi yang mereka adalah bagian: ini termasuk keragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem ". Definisi ini digunakan dalam Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati. Satu definisi buku teks adalah "variasi kehidupan di semua tingkat organisasi biologis".
Genetika mendefinisikannya sebagai keragaman gen dan organisme . Mereka mempelajari proses seperti mutasi , transfer gen, dan dinamika genom yang menghasilkan evolusi. Mengukur keragaman di satu tingkat dalam kelompok organisme mungkin tidak tepat sesuai dengan keragaman pada tingkat lainnya. Namun, tetrapod (vertebrata darat) taksonomi dan keragaman ekologi menunjukkan korelasi yang sangat dekat.
Pengertian Keanekaragaman Hayati Menurut Para Ahli. Banyak tokoh yang mendefinisikan keanekaragaman hayati, diantaranya;
-          Sudarsono (2005)
Menurutnya, keanekaragaman hayati adalah adalah segala bentuk variasi mengenai ketersediaan jenis genetic dan keanekaragaman ekosistem.
-          Global Village Translations (2007)
Arti keanekaragaman hayati adalah kelimpahan mengenai keanekaragaman suatu genetik relatif dari  semua  habitat  yang ada di bumi, baik di darat,  laut, atau sistem perairan lainnya
-          Bappenas (2004)
Pengertian keanekaragaman hayati mencakup segala kehidupan di bumi,  mulai dari makhluk hidup yang paling sederhana sampai segala makhluk yang mampu berpikir.
-          Ani Mardiastuti (1999)
Menurutnya, keanekaragaman hayati adalah kelimpahan variasi dari berbagai jenis sumberdaya alam hayati, baik dari tumbuhan dan hewan.
-          Convention on Biological Diversity (1993)
Memberikan pemahaman bahwa keanekaragaman hayati adalah semua sumber mahluk hidup yang meliputi berbagai keanekaragaman jenis, ekosistem, dan antar jenis.
-          Definisi Wilcox
Menurutnya, keanekaragaman hayati adalah segala kehidupan yang ada di semua tingkat sistem dalam biologis yang terdiri dari molekul, organismic, spesies, populasi, dan ekosistem.
-          Ilmu Biologi
Dalam ilmu biologi keanekaragaman hayati sama dengan keragaman spesies dan juga kekayaan spesies. Ahli ilmu biologi paling mendefinisikan keanekaragaman hayati sembagai semua ekosistem, gen, dan sepises yang ada di suatu daerah.
Dari 7 pengertian keanekaragaman hayati menurut para ahli di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa keanekaragaman hayati ialah segala sesuatu mahluk hidup yang tinggal di bumi, baik berasal dari habitat laut, udara, dan daratan.

  1. Evolusi Biodiversity
Evolusi (dalam kajian biologi) berarti perubahan pada sifat-sifat terwariskan suatu populasi organisme dari satu generasi ke generasi berikutnya. Perubahan-perubahan ini disebabkan oleh kombinasi tiga proses utama: variasi, reproduksi, dan seleksi. Sifat-sifat yang menjadi dasar evolusi ini dibawa oleh gen yang diwariskan kepada keturunan suatu makhluk hidup dan menjadi bervariasi dalam suatu populasi. Keanekaragaman Hayati adalah hasil dari 3,5 miliar tahun evolusi. Asal usul kehidupan belum pasti didirikan oleh ilmu pengetahuan, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kehidupan mungkin sudah telah mapan hanya beberapa ratus juta tahun setelah pembentukan Bumi. Sampai sekitar 600 juta tahun lalu, semua kehidupan terdiri dari archaea, bakteri, protozoa dan mirip bersel tunggal sorganisme.
Sejarah keanekaragaman hayati selama Fanerozoikum (yang 540 juta tahun terakhir), dimulai dengan pertumbuhan yang cepat selama ledakan Kambrium-sebuah periode di mana hampir setiap filum dari organisme multiseluler pertama muncul. Selama 400 juta tahun depan atau lebih, keanekaragaman invertebrata menunjukkan tren secara keseluruhan sedikit, dan keragaman vertebrata menunjukkan tren eksponensial secara keseluruhan. Ini peningkatan yang dramatis dalam keragaman ditandai dengan periodik, kerugian besar keragaman diklasifikasikan sebagai kepunahan massal. Sebuah kerugian yang signifikan terjadi ketika hutan hujan runtuh pada Karbon. Yang terburuk adalah kepunahan Permo-Trias, 251 juta tahun lalu. Vertebrata butuh waktu 30 juta tahun untuk pulih dari acara ini.
Gambar 2 Biodiversitas pada masa Phanerozoikum
Catatan fosil menunjukkan bahwa beberapa juta tahun terakhir menampilkan keanekaragaman hayati terbesar dalam sejarah. Namun, tidak semua ilmuwan mendukung pandangan ini, karena ada ketidakpastian seberapa kuat catatan fosil bias oleh ketersediaan yang lebih besar dan pelestarian bagian geologi terakhir. Beberapa ilmuwan percaya bahwa artefak dikoreksi untuk sampling, keanekaragaman hayati modern tidak mungkin jauh berbeda dari keanekaragaman hayati 300 juta tahun yang lalu,. sedangkan yang lain menganggap catatan fosil cukup mencerminkan diversifikasi kehidupan. Perkiraan keragaman spesies makroskopik global yang bervariasi 2.000.000-100000000, dengan perkiraan terbaik dari suatu tempat di dekat 13-14 juta, sebagian besar arthropoda. Keanekaragaman tampaknya meningkatkan terus-menerus tanpa adanya seleksi alam.

Keberadaan "daya dukung global", membatasi jumlah kehidupan yang dapat hidup sekaligus, diperdebatkan, seperti pertanyaan apakah seperti batas juga akan membatasi jumlah spesies. Sementara catatan hidup di laut menunjukkan pola pertumbuhan logistik, kehidupan di tanah (serangga, tanaman dan tetrapoda) menunjukkan kenaikan eksponensial dalam keragaman. Sebagai salah satu penulis menyatakan, "Tetrapoda belum menyerang 64 persen dari mode potensial dihuni, dan bisa jadi bahwa tanpa pengaruh manusia keragaman ekologi dan taksonomi dari tetrapoda akan terus meningkat dengan cara yang eksponensial sampai sebagian atau seluruh ecospace tersedia diisi ".
Gambar 3 evolusi biodiversity yang ada saat ini
Di sisi lain, perubahan melalui Fanerozoikum berkorelasi lebih baik dengan model hiperbolik (banyak digunakan dalam biologi populasi, demografi dan macrosociology, serta keanekaragaman hayati fosil)dibandingkan dengan model eksponensial dan logistik. Model yang terakhir menyiratkan bahwa perubahan dalam keragaman dipandu oleh orde pertama umpan balik positif (nenek moyang lebih, lebih banyak keturunan) dan / atau umpan balik negatif yang timbul dari keterbatasan sumber daya. Model hiperbolik menyiratkan orde kedua umpan balik positif. Pola hiperbolik pertumbuhan penduduk dunia muncul dari umpan balik orde kedua positif antara ukuran populasi dan laju pertumbuhan teknologi. Karakter hiperbolik pertumbuhan keanekaragaman hayati dapat juga dicatat oleh umpan balik antara keragaman dan kompleksitas struktur komunitas. Kesamaan antara kurva keanekaragaman hayati dan populasi manusia mungkin berasal dari fakta bahwa keduanya berasal dari campur tangan kecenderungan hiperbolik dengan dinamika siklus dan stokastik.
Ahli biologi setuju bagaimanapun bahwa periode sejak munculnya manusia adalah bagian dari kepunahan massa baru, yang disebut peristiwa kepunahan Holocene, terutama disebabkan oleh manusia mengalami dampak terhadap lingkungan. Telah dikemukakan bahwa tingkat sekarang dari kepunahan cukup untuk menghilangkan spesies yang paling di planet bumi dalam 100 tahun.
Spesies baru ditemukan secara teratur (rata-rata antara 5-10,000 spesies baru setiap tahun, kebanyakan dari mereka serangga s) dan banyak, meskipun ditemukan, belum diklasifikasikan (perkiraan adalah bahwa hampir 90% dari semua arthropoda belum diklasifikasikan).[31] Sebagian besar keanekaragaman terestrial ditemukan di hutan tropis.
  1. Manfaat Biodiversity
Biodiversitas memiliki banyak banyak manfaat baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yaitu: (i) Jasa ekosistem, seperti: air minum yang bersih, pembentukan dan perlindungan tanah, penyimpanan dan daur hara, mengurangi dan menerap polusi, berkontribusi terhadap stabilitas iklim, pemeliharaan ekosistem, dan penyerbukan tanaman. (ii) Sumber daya hayati, seperti: makanan, obatobatan, bahan baku industri, tanaman hias, stok untuk pemuliaan dan penyimpanan populasi. (iii) Manfaat sosial, seperti: pendidikan, rekreasi dan penelitian, serta budaya Biodiversitas telah memberi berbagai bahan pangan untuk kehidupan umat manusia.
Tetapi Keberlanjutannya terancam. Indonesia memiliki beragam sumber genetik yang berpotensi sebagai bahan pangan. Beberapa jenis hewan kini menjadi sumber pangan lokal Indonesia, misalnya sapi bali (banteng), ayam kampung dan beberapa jenis ungags lainnya. Indonesia juga memiliki beragam tumbuhan local yang berpotensi sebagai suplemen atau komplemen beras, yang merupakan makanan pokok utama rakyat Indonesia. Konsep diversifikasi terhadap ketergantungan beras dapat dimulai dengan mengenalkan dan menghapus pandangan nilai-nilai lama yang menempatkan palawija sebagai pangan masyarakat kelas bawah dan dengan mengangkat kembali potensi-potensi pangan yang dimiliki oleh masingmasing daerah. Beberapa ragam jenis pangan lokal yang dapat menjadi pengganti beras, misalnya: singkong, garut, sukun, jagung, sagu, kentang, ubi jalar, dan talas. Di seluruh dunia, dalam 100 tahun terakhir, kegiatan pemuliaan tumbuhan dan hewan telah menyebabkan
lahirnya beragam varietas tanaman dan hewan peliharaan. Peningkatan jumlah varietas ini, kini, umumnya mencapai sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya.
  1. Ancaman dan Dampak Terhadap Biodiversity
            Hilangnya keanekaragaman hayati dapat disebabkan oleh banyak faktor yang dikaitkan dengan aktivitas manusia terhadap ekosistem. Aktivitas manusia mengakibatkan kerusakan atau hilangnya habitat, selain itu juga masuknya spesies invasif, polusi, eksploitasi berlebihan yang akhirnya menyebabkan terjadinya perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.
4.1.      Perubahan Habitat
            Perubahan dan hilangnya habitat merupakan transformasi ekosistem alam yang menentukan, tidak hanya hilangnya spesies tumbuhan tetapi juga dapat menyebabkan penurunan spesies binatang. Di Indonesia, dari tahun 2000 hingga 2009 terjadi penurunan luas hutan lahan kering primer sebanyak 10 juta ha. Perubahan tata guna lahan menyebabkan perubahan tutupan lahan yang akhirnya berakibat pada hilangnya biota.
4.2.      Masuknya Spesies Asing
            Masuknya spesies asing yang semula untuk tujuan sebagai tanaman hias, pakan ternak, hortikultura, hewan peliharaan, sering kali menjadi invasif dan sangat berpengaruh pada hilangnya spesies lokal. Spesies yang berasal dari daerah lokal tertentu yang masuk ke lingkungan alam yang baru dapat menyebabkan berbagai bentuk ketidakseimbangan dalam jejaring ekologi. Sebagai contoh masuknya ikan mujair (Oreochronis mossambicus) memusnahkan ikan endemik di Danau Poso moncong bebek (Adreanichthys kruytii) dan Xenopoecilus sarasinorumm.
4.3.      Polusi
            Polusi udara, air dan tanah merupakan aktivitas manusia yang mempengaruhi lingkungan alam dan berdampak negatif secara langsung atau tidak langsung terhadap keberadaan biota. Polusi mengubah aliran energi, kimia dan konstitusi fisik lingkungan dan kelimpahan spesies di suatu ekosistem.
4.4.      Eksploitasi yang berlebihan
            Pembunuhan flora dan fauna karena nilai manfaat yang terkandung di dalamnya yang didorong oleh perdagangan yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contoh adalah penangkapan ikan di laut dengan racun atau peledak. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya terumbu karang. Terumbu karang merupakan tempat hidup ikan-ikan kecil yang merupakan makanan ikan yang lebih besar. Penangkapan ikan dengan kapal-kapal pukat harimau dapat menimbulkan penurunan jumlah ikan di laut. Sebab dengan pukat harimau ikan kecil akan ikut terjaring. Penangkapan secara liar pada beberapa hewan, seperti penyu, cendrawasih, badak, dan harimau dapat menyebabkan hewan-hewan tersebut menjadi langka. Manusia ada yang berburu hewan hanya untuk bersenang-senang dan juga ada yang memanfaatkan sebagai bahan makanan, hiasan, atau pakaian.
4.5.      Perubahan iklim
            Perubahan iklim berdampak pada perubahan distribusi biota dan hilangnya biota. Pemanasan permukaan bumi mempengaruhi pola distribusi biota dari dataran rendah ke dataran tinggi. Misalnya Anoa dataran rendah mulai berpindah ke daerah dataran tinggi karena habitatnya di dataran rendah di Sulawesi sudah berubah sehingga Anoa mencari habitat baru untuk tempat hidupnya, walaupun sebenarnya sudah ada Anoa yang memang hidup di dataran tinggi. Yang menjadi pertanyaan apakah kedua kelompok Anoa tersebut bisa hidup bersama di habitat yang sama ataukah Anoa dataran tinggi mencari habitat baru juga. Contoh lain adalah dengan adanya perubahan iklim akan berdampak pada sistem perbunggan tumbuhan sehingga musim berbunga dan berbuah tumbuhan menjadi berubah. Hal ini dapat menyebabkan perubahan pada pola perilaku pollinator dan hewan lainnya yang hidupnya sangat bergantung pada adanya buah dan bunga.
4.6.      Industrilisasi Pertanian dan Hutan
Umumnya para petani menanam tumbuhan atau memelihara hewan yang sifatnya unggul dan menguntunkan, sedangkan bagi tumbuhan dan hewan yang kurang unggul dan kurang menguntungkan akan disingkirkan. Selain dari itu, jika suatu lahan pertanian atau hutan industri umumnya hanya ditanami oleh satu jenis tanaman (monokultur), seperti karet, teh, dan kopi. Dampaknya akan menurunkan keanekaragaman hayati tingkat spesies. 

  1. Rantai Makanan sebagai Biodiversity
Rantai makanan adalah perpindahan energi makanan dari sumber daya tumbuhan melalui seri organisme atau melalui jenjang makan. Rantai makanan merupakan bagian dari jaring-jaring makanan, di mana rantai makanan bergerak secara linear dari produsen ke konsumen teratas. Panjang rantai makanan ditentukan dari seberapa banyak titik yang menghubungkan antar tingkatan trofik. Pada setiap tahap pemindahan energi, 80%–90% energi potensial kimia hilang sebagai panas, karena itu langkah-langkah dalam rantai makanan umumnya terbatas 4-5 langkah saja. Dengan perkataan lain, semakin pendek rantai makanan semakin besar pula energi yang tersedia.  
Rantai makanan pertama kali diperkenalkan oleh ilmuwan Arab Al-Jahiz pada abad ke-9, yang lalu dipopulerkan kembali oleh Charles Sutherland Elton pada tahun 1927. Dalam rantai makanan terdapat tiga macam "rantai" pokok yang menghubungkan antar tingkatan trofik, yaitu rantai pemangsa, rantai parasit, dan rantai saprofit. Ada dua tipe dasar rantai makanan:
  1. Rantai makanan rerumputan (grazing food chain), yaitu rantai makanan yang diawali dari tumbuhan pada trofik awalnya.
  2. Rantai makanan sisa/detritus (detritus food chain), yaitu rantai makanan yang tidak dimulai dari tumbuhan, tetapi dimulai dari detritivor.
Pada komunitas laut dalam, banyak organisme yang hidup dari runtuhan materi organik ("salju lautan") yang merupakan akumulasi feses dan/atau sisa tubuh hewan yang hidup dekat permukaan laut. Rantai makanan di tempat tersebut
umumnya relatif pendek.
Gambar 4 Jaring-jaring Makanan

Pada ekosistem yang unik, misal di ventilasi hidrotermal, produsen merupakan bakteri kemosintetik yang mampu mengubah hidrogen sulfida menjadi energi kimia dan bersimbiosis dengan cacing tabung. Cacing lalu dimakan kepiting yang kemudian dimakan oleh gurita.

Gambar 5 Contoh Rantai Makanan
Secara umum, rantai makanan berperan penting dalam analisis kesehatan ekologi. Akumulasi polutan dan dampaknya pada hewan dapat ditelusuri melalui rantai makanan di dalam ekologi. Ada juga jaring jaring makanan. Perbedaan rantai makanan dengan jaring jaring makanan:
  1. Pada rantai makanan organisme hanya memakan satu jenis organisme saja, sedangkan pada jaring jaring makanan organisme memakan organisme lainnya yang tidak hanya satu jenis saja.
  2. Jaring jaring makanan akan menimbulkan banyak rantai makanan yang terhubung satu sama lain dalam bentuk jaring laba laba.





DAFTAR PUSTAKA


Hardati, Puji, dkk. 2016. Buku Ajar Pendidikan Konservasi. Semarang : Unnes Press. Diunduh pada
http://www. Wikipedia.com



Selasa, 23 Mei 2017

Hukum dalam Perindustrian dan Hak merek

Hak Merek
          Pengertian hak merek  secara bahasa menurut KBBI adalah hak berarti kepemilikan dan merek  adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Sedangkan pengertian hak merek menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut:
- Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang  atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen , dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
- Pengertian Merek menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
- Menurut Prof R Soekardono, Pengertian Merek adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
- Prof Vollmar mengemukakan pengertian merek, suatu merek pabrik atau merek perniagaan ialah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannya, yang berguna untuk membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
- Pengertian Merek menurut Essel R Dillavou, Merek adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya, desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
- Menurut Harsono Adisumarto, Pengertian Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya dalam membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.

       Berdasarkan UU no 15 tahun 2001 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
       Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Produsen menggunakan  merek dengan alasan untuk :
Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan  dan penguasaan pasar yang stabil.
Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :
- Pertama : untuk tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
- Kedua : melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
- Ketiga : produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
- Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Berikut ini adalah isi dari undang-undang No 15 Tahun 2001:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
Berikut ini adalah isi dari UU no 15 Tahun 2001 yang dapat dilihat secara lengkap pada link berikut ini: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_15_Tahun_2001 

Undang-undang No. 5 Tahun 1984
UU ini menjelaskan tentang aturan dan tatanan perindustrian di Indonesia. Undang-undang ini digunakan pada masa kolonial yang dahulu masih digunakan tetapi saat ini sudah digantikan oleh UU no.3 tahun 2014 yang mengatur tentang perindustrian. Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 
Berikut ini adalah isi dari UU No.5 tahun 1984
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan   makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang    Dasar 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);

4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).
Dengan persetujuan:
www.hukumonline.com
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.umonline.com
17. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri. 
Berikut ini adalah link yang berisi isi dari UU no.5 tahun 1984 secara lengkap

Konvensi internasional tentang Hak Cipta
   Konvensi Internasional dapat didefinisikan sebagai berikut. Konvensi internasional merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan diadakan di bawah wibawa organisasi internasional, termasuk juga instrumen-instrumen yang dibuat oleh organ-organ lembaga internasional. Konvensi juga dipakai untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik tingkat tinggi (high policy). 
    Jadi dapat disimpulkan Konvensi internasional tentang hak cipta adalah konvensi tingkat dunia yang diselenggarakan guna merundingkan mengenai perjanjian hak cipta internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention).

Konvensi Bern (Berner Convention) tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra

    Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
    Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
    Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern keJenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
    Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.
    Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara ataudisusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.

Isi perjanjian bern

    Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
    Namun, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
   Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
   Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
    Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
   Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan dan ditetapkan dari penyelenggaraan konvensi bern. Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan
kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.       Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.      Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)\
c.       Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta

Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention)

    Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention (UCC) adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.
    Latar belakang nya diselengkarakan konvensi internasionla ini adalah karena Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut.Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat. Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern. Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989. Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.

Referensi :
1. Undang-undang Perindustrian
2. Undang-undang Hak Merek
3. UU No.5 Tahun 1984
4. Departement Perindustrian 1984. UU Perindustrian. Jakarta