Senin, 30 Mei 2016

LAPORAN KAMPANYE SOSIAL DALAM MENGANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN DI TRANSPORTASI UMUM

LAPORAN KAMPANYE SOSIAL
DALAM MENGANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN
di
 TRANSPORTASI UMUM







Disusun Oleh :
     NAMA                                            KELAS                                      NPM
Asep Anggara                                                 1ID08                                             31415096
Irma Damayanti                                             1ID08                                             33415444
M. Ilham Fauzi Pane                                     1ID08                                             33415930
Muhammad Riyan M.                                   1ID08                                             34415754
Rudi Irawan                                                   1ID08                                             36415294
Tiar Aji Wibowo                                            1ID08                                             36415877
 

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI

2016







KATA PENGANTAR

Puji  syukur kami panjatkan atas kehadirat yang diberikan oleh Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun laporan ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun judul dari laporan ini adalah “Laporan Kampanye Sosial dalam Mengantisipasi Tindak Kejahatan di  Transportasi Umum”.

Dalam penyusunan laporan ini kami mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak maka dalam kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.      Orang tua serta keluarga yang selalu mendoakan dan memberikan motivasi tiada hentinya;
2.      Ibu Dosen Yuning Ika Rohmawati selaku dosen Ilmu Sosial Dasar yang telah memberikan ilmunya serta membimbing kami sebagai mahasiswa/i;
3.      Seluruh mahasiswa/i jurusan Teknik Industri khususnya rekan-rekan kelas 1ID08 yang telah membantu dan memberikan saran;
  
Kami menyadari bahwa ada kekurangan dalam penyusunan laporan ini, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan kami terima guna lebih memperbaiki laporan ini.  
 Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun, pembaca, maupun dosen di Universitas Gunadarma, terima kasih.


                                                                               
                                                                                                  Bekasi, 30 Mei 2016


                                                                                                                                                Penyusun



                                   ii


DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                                                      
Halaman Judul …………………………………………………………………. i
Kata Pengantar ………………………………………………………………… ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………. iii

BAB  I     PENDAHULUAN
                 1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………...… 1
                 1.2 Masalah dan Batasan Masalah .…………………………………... 2
                 1.3 Tujuan Penulisan …………………………………………...……...2
                 1.4 Metode Pengumpulan Data……………………………….………..3
                 1.5 Metodelogi Kampanye Sosial ………………..…………..………. 3
                 1.6 Sistematika Penyusunan  ……………………………………...…...4

BAB  II   PERMASALAHAN
                 2.1 Definisi Masalah Sosial ………………………………………...… 5
                 2.2 Pengertian Kejahatan……………………………………..………..6
                 2.3 Unsur-Unsur Kejahatan…………………………………...………..7

BAB III   PEMBAHASAN
                 3.1 Faktor-faktor Terjadinya Tindak Kejahatan ………………..…….. 8
                 3.1.1 Faktor Ekonomi………………………………………….…...8
                 3.1.2 Faktor Sosial Budaya…………………………………….…..9
                 3.1.3 Faktor Moral dan Kejiwaan………………………………….9


 iii


           3.2 Penanggulangan Tindak Kejahatan di Transportasi Umum………10

     3.2.1 Peranan Aparat Kepolisian, Pemerintah dan Penegak Hukum dalam Menangani Masalah Tindak Kriminal di                Indonesia………………………………………..……..…...10
                 3.2.2 Peranan Para Tokoh Agama Dalam Memberi Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam Mengatasi Masalah Kriminalitas di Indonesia ……………………………………………..…11
          
BAB IV   PENUTUP
                 4.1 Kesimpulan ………………………………………………………12
                 4.2 Saran-saran ………………………………………………………13

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………14

iv




          BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
          
       Masalah sosial tentunya sering terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Banyak sekali jenis dan macam-macam masalah sosial yang ada di Indonesia . permasalahan sosial pada intinya menjurus kepada sesuatu hal yang bersifat negatif di kalangan masyarakat. Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita selalu dihadapkan oleh permasalahan-permasalahan. Baik masalah pribadi, maupun masalah yang ada di ruang lingkup masyarakat ,yang biasa disebut masalah sosial. Masalah sosial yang akan dibahas kali ini adalah masalah Tindak Kejahatan di Transportasi Umum. Kejahatan juga dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan pada siapa pun. Terutama yang terjadi di transportasi publik, seperti angkot, bus umum, ojek kereta api, dan lain-lain.

Kejahatan dan kriminalitas di transportasi umum dapat terjadi karena berbagai faktor, baik faktor pelaku itu sendiri maupun korban kejahatan yang lengah terhadap lingkungan sekitarnya. Seperti yang kita semua ketahui bahwa memang tingkat keamanan di transportasi umum dirasa masih minim dan lemah. Sehingga perlu adanya tindakan antisipasi terhadap resiko terjadinya kejahatan dan aksi kriminalitas di transportasi umum. Aparat yang berwewenang tentunya harus andil dalam menanggulangi tindak kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat, terutama para pengguna transportasi publik itu sendiri yang harus selalu waspada dan hati-hati saat berada di transportasi umum.


 1



1.2  Masalah dan Pembatasan masalah
Selama melakukan observasi dan kampanye yang dilakukan dalam mengantisipasi tindak kejahatan di transportasi umum, kami menemui beberapa masalah yang kami rangkum dalam laporan ini. Beberapa masalah tersebut antara lain: Sering terjadinya pencopetan di angkutan umum, tindakan asusila, penculikan, Hipnotis , dan lain-lain. Tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat ini memang selayaknya untuk kita analisa mengapa tindakan kejahatan tersebut dapat terjadi dan bagaimana solusi untuk membasmi kejahatan yang meresahkan masyarakat  tersebut.

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan laporan Kampanye Sosial adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan pengetahuan lebih kepada pembaca akan pentingnya membangun kesadaran diri dalam mengantisipasi tindak kejahatan di transportasi publik;
2.      Untuk membentuk dan meningkatkan kewaspadaan di dalam diri masyarakat terhadap lingkungan sekitar, terutama di transportasi umum;
3.      Untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap terhadap lingkungan sekitar, jika terjadi suatu tindak kejahatan kita dapat mengantisipasinya sengan cepat dan tepat.
4.      Menciptakan karakter masyarakat yang berpegang teguh pada budaya yang berbudi luhur dan bernilai kebaikan. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir tingkat kejahatan terutama di transportasi umum.


 2




1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan laporan kampanye sosial tentunya memerlukan sumber data untuk bahan yang diperlukan dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa metode dalam mengumpulkan data, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau informasi melalui dokumen manual   sebagai sumber untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai kampanye sosial yang kami laksanakan.
2.      Observasi
      Laporan kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama melaksakan kegiatan kampanye di lingkungan masyarakat.
3.      Wawancara
      Dalam pengumpulan data penulis melakukan pengamatan langsung terhadap perilaku pengguna transportasi umum serta instansi yang terkait seperti penumpang angkot dan pengendara angkutan umum.

1.5  Metodologi kampanye sosial
a.        Tempat kampanye sosial
Kampanye sosial ini dilakukan di daerah sekitar Terminal Kayuringin, Kota Bekasi.
b.    Waktu Kampanye
                  Kampanye ini dilaksanakan pada :
                   Periode kampanye  : April – Mei 2016



3




1.6  Sistematika Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan  di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
      BAB I   :    PENDAHULUAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah, Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.

      BAB II   :  PERMASALAHAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan permasalahan yang kami
                         Temui selama melaksanakan kampanye sosial.

      BAB III   :   PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang kami bahas dalam kampanye sosial yang kami lakukan.

      BAB IV    :    PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi penyusun serta instansi yang terkait dalam penanganan masalah sosial terutama masalah kejahatan di transportasi publik serta para pengguna transportasi umum itu sendiri.
  

      
                  4                     




BAB II
PERMASALAHAN

2.1  Definisi Masalah Sosial

                 Masalah sosial adalah suatu masalah yang berhubungan dengan nilai-nilai sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Mengapa dikatakan sebagai masalah sosial karena berkaitan dengan gejala-gejala yang menggangu ketentraman di dalam masyarakat. Dengan demikian masalah sosial menyangkut nilai nilai sosial yang mencakup segi moral, karena untuk dapat mengklasifikasi suatu persoalan sebagai masalah sosial harus digunakan penilaian sebagai pengukurannya.
                
                 Pengertian Masalah Sosial menurut pendapat Soerjono Soekanto, Masalah Sosial adalah suatu ketidaksesuaian yang terjadi antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana ketidaksesuaian tersebut dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial masyarakat.

                 Masalah sosial juga dapat didefinisikan sebagai  suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut yang menyebabkan kepincangan ikatan sosial. Suatu keadaan yang normal terdapat integrasi serta keadaan yang sesuai pada hubungan-hubungan antara unsur-unsur masyarakat atau unsur-unsur kebudayaan. Apabila antara unsur-unsur tersebut terjadi bentrokan atau ketidaksesuaian, maka hubungan-hubungan sosial akan terganggu yang mengakibatkan kegoyahan dalam kehidupan kelompok.


 5





2.2  Pengertian Kejahatan

               Pengertian Kejahatan dari sudut pandang hukum adalah setiap tingkah laku manusia yang melanggar aturan hukum pidana. Suatu perbuatan dianggap bukan kejahatan apabila perbuatan tersebut tidak dilarang di dalam aturan hukum pidana.
Pengertian Kejahatan menurut R. Soesilo dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu :
1.Pengertia Kejahatan dari sudut pandang yuridis, Kejahatan adalah suatu perbatan yang tingkah lakunya bertentangan dengan kaidah-kaidah dalam UU.
2. Pengertian Kejahatan dari sudut pandang Sosiologis, Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita juga merugikan masyarakat, yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya. Perilaku menyimpang ini seringkali dianggap sebagai perilaku yang jahat. Batasan kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah yang hidup di dalam masyarakat.

 6





2.3  Unsur-Unsur  Kejahatan

Unsur unsur kejahatan yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai kejahatan sebagai berikut:
1. Unsur kejahatan yang pertama yaitu ada perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
2. Unsur kejahatan yang kedua yaitu harus diatur di dalam kitab UU Hukum  Pidana.
3. Unsur kejahatan yang ketiga adalah harus ada maksud jahat atau niat jahat.
4. Unsur kejahatan yang keempat ialah ada peleburan antara perbuatan jahat dan maksud jahat atau niat jahat.
5. Unsur kejahatan yang kelima yaitu harus ada perbauran antara kerugian yang diatur di dalam kitab UU Hukum Pidana dengan perbuatan.
6. Unsur kejahatan yang terakhir adalah harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.


 7




BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Faktor-faktor Terjadinya Tindak Kejahatan
Tindak Kejahatan yang semakin marak akhir-akhir ini tentunya semakin meresahkan masyarakat Indonesia ,terutama para pengguna angkutan umum. Tentunya tindak kejahatan ini selalu mempunyai motif, alasan, atau faktor tertentu yang melatar belakanginya. Berikut akan di jelaskan faktor- faktor yang menyebabkan tindak kejahatan, sebagai berikut:

3.1.1 Faktor Ekonomi
Seperti yang kita lihat sekarang ini, kondisi bangsa Indonesia yang perekonomiannya semakin merosot menimbulkan banyak penderitaan bagi rakyat Indonesia. Meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia bisa dilihat dari faktor ekonomi. Banyaknya pengangguran yang terjadi di mana-mana, dikarenakan kurangnya keterampilan atau pendidikan seseorang atau dikarenakan masih terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Karena alasan demikian, banyak orang yang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Segala hal dapat dilakukan termasuk dengan cara merampok, mencuri, atau menjambret harta benda milik orang lain. Seperti yang kita lihat saat ini, banyak suatu kelompok preman yang sengaja dibentuk oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan operasi di jalan-jalan atau di transportasi umum, seperti penjambretan atau penodongan, misalnya di tempat pemberhentian   ( halte ) bus, di lampu merah, di transportasi umum dan lain-lain.


 8




3.1.2 Faktor Sosial Budaya
            Kriminalitas di Indonesia selain disebabkan oleh faktor ekonomi, salah satu sebabnya yaitu dari faktor sosial-budaya. Yaitu kejahatan disebabkan karena kondisi sosial dan budaya masyarakat, apabila suatu individu masuk ke dalam lingkungan sosial yang buruk maka dia akan terjerumus ke hal yang sama. Selain itu budaya juga berperan besar dalam banyaknya tindak kejahatan , budaya yang negatif tentunya akan menjerumuskan sesorang atau individu ke hal yang negatif pula.                      

3.1.3 Faktor Moral dan Kejiwaan
Dilihat dari faktor moral dan kejiwaan, perbuatan kriminal pun bisa terjadi karena tersebut. Seorang yang mengalami gangguan jiwa atau mempunyai tekanan batin dapat melakukan perbuatan kriminal. Ini mungkin terjadi bagi siapa saja yang mengalami depresi atau frustasi akibat dari suatu masalah-masalah yang sulit teratasi sehingga dapat membuat seseorang mampu melakukan sesuatu di luar dari kesadarannya. Kejahatan karena faktor moral dan kejiwaan seperti, penganiayaan, penyanderaan, pemerkosaan atau pelecehan seksual dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi di manapun terutama di transportasi umum, seperti angkutan umum.


                                                              9 





3.2  Penanggulangan Tindak Kejahatan di Transportasi Umum

3.2.1 Peranan Aparat Kepolisian, Pemerintah dan Penegak Hukum Dalam Menangani Masalah Tindak Kriminal di Indonesia
Peranan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan yaitu harus lebih ditingkatkannya upaya-upaya aparat keamanan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku seperti mengadakan razia atau pemeriksaan terhadap benda-benda berbahaya seperti senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak ataupun petasan-petasan yang berbahaya, serta lebih seringnya dilakukan patroli di sepanjang jalan-jalan yang merupakan daerah rawan dan berbahaya.
Dalam memerangi kejahatan atau menangani masalah kriminalitas di Indonesia, tidak hanya dari upaya pihak kepolisian saja, melainkan pemerintah pun harus ikut membantu dalam menjaga keamanan di dalam masyarakat, berbangsa maupun bernegara dengan cara bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberi penyuluhan-penyuluhan dan peringatan kepada masyarakat agar mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku. Kemudian upaya pemerintah dalam menangani masalah kriminal bisa juga diwujudkan melalui lebih diperluasnya lapangan pekerjaan di Indonesia, agar pengangguran bisa lebih berkurang sehingga kemungkinan terjadinya tindak pidana akibat faktor ekonomi tidak terjadi lagi.
Peranan penegak hukum pun dalam menangani masalah tindak kriminal di Indonesia sangat penting. Upaya itu diwujudkan dengan cara memberikan sanksi atau hukuman yang tegas bagi terpidana sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan tindak pidana.


                                                             10




3.2.2 Peranan Para Tokoh Agama Dalam Memberi Penyuluhan Kepada Masyarakat Dalam Mengatasi Masalah Kriminalitas di Indonesia
            Dalam mengatasi masalah kriminalitas yang tinggi di Indonesia, tidak hanya peranan aparat kepolisian saja ataupun pemerintah, namun peranan tokoh-tokoh agama sangat dibutuhkan juga. Upaya tokoh agama dalam membantu mengatasi masalah kriminalitas di Indonesia diwujudkan dengan memberikan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui ceramah-ceramah keagamaan atau khotbah-khotbah, bimbingan rohani, membantu masyarakat dalam mengatasi masalah yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan solusi-solusi yang terbaik sesuai dengan kaidah-kaidah agama yang diyakini dan diakui di Indonesia.






11




BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan

          Selama penyusun menguraikan, menyimpulkan satu permasalahan di dalam menjalankan kampanye sosial maka penyusun mengungkapkan tentang apa yang penulis lihat dan lakukan pada saat menjalankan kampanye sosila yang telah dilaksanakan. Adapun kesimpulan yang kami dapatkan adalah sebagai berikut :
a.    Dengan adanya oknum yang melakukan tindak kejahatan di transportasi umum, tentunya kita sebagai masyarakat maupun pengguna transportasi umum dapat lebih waspada dan berhati-hati lagi saat berada di dalam transportasi publik.
b.   Pemberlakuan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan di masyarakat untuk lebih di perketat, sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan akan memberikan efek jera dan tidak akan mengulangi tindak kejahatan di kemudian hari.
c.    Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengantisipasi tindak kejahatan terutama di transportasi publik, dengan mempelajari ilmu bela diri atau dengan ilmu pertahanan diri lainnya.
d.   Perlu adanya langkah nyata dari pemerintah dalam mengantisipasi dan memerangi tindak kejahatan terutama di transportasi publik, sehingga tingkat kejahatan di lingkungan masyarakat dapat di minimalisir dan masyarakat merasa lebih aman ketika ada di transportasi publik.  


12




4.2   Saran-saran
       Pada kesempatan ini, izinkanlah penyusun untuk memberikan beberapa saran kepada pembaca, pengguna trasportasi publik serta pemerintah atau instansi terkait.
-          Pengguna transportasi umum siharapkan meningkatkan  kewaspadaannya ketika berada di dalam transportasi publik, sehingga kita dapat mengatisipasi segala macam kejahatan yang selalu mengintai pengguna transportasi publik
-          Pemerintah diharakan pemerintah dan instansi terkait yang berwenang dapat lebih sigap dan cepat dalam mengantisipasi dan menindak tegas pelaku kejahatan di transportasi umum.
-          Disarankan kepada pembaca dapat teredukasi dan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan kita terhadap lingkungan sekitar terutama di transportasi umum, agar tindak kejahatan di transportasi umum dapat diminimalisir.
Demikianlah saran-saran dari kami, saran yang kami berikan semata-mata bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang ada di masyarakat terutaa kejahatan di transportasi publik.

      13




DAFTAR PUSTAKA

Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Penerbit PT Raja Grafindo    Persada : Jakarta.
 A.S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi. Penerbit Pustaka Refleksi : Makassar.
 Mien Rukmini, 2006. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Penerbit PT Alumni : Bandung.


 



14

Berikut ini adalah link video kampanye sosial kami :
Silahkan dilihat !




Minggu, 27 Maret 2016

LAPORAN HASIL OBSERVASI MENGENAI PEDAGANG GORENGAN NAKAL DI DESA BAHAGIA

LAPORAN HASIL OBSERVASI
MENGENAI PEDAGANG GORENGAN NAKAL
DI
DESA BAHAGIA







Disusun Oleh :

        NAMA                             KELAS                            NPM

                        Rudi Irawan                             1ID08                          36415294
 




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
2016










KATA PENGANTAR

Puji  syukur saya panjatkan atas kehadirat yang diberikan oleh Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyusun laporan sesuai waktu yang ditentukan. Adapun judul dari laporan ini adalah “Observasi Masalah Sosial mengenai Kejahatan pedagang terutama Pedagang gorengan Nakal ”.
Dalam penyusunan laporan ini saya mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak maka dalam kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.      Orang tua serta keluarga yang selalu mendoakan dan memberikan motivasi tiada hentinya;
2.      Ibu Dosen Yuning Ika Rohmawati selaku dosen Ilmu Sosial Dasar yang telah memberikan ilmunya serta membimbing kami sebagai mahasiswa/i;
3.      Seluruh mahasiswa/i jurusan Teknik Industri khususnya rekan-rekan kelas 1ID08 yang telah membantu dan memberikan saran;
  
Saya menyadari bahwa ada kekurangan dalam penyusunan laporan ini, untuk itu segala kritik dan saran yang membangun akan penulis terima guna lebih memperbaiki laporan ini.  
 Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis, pembaca, maupun dosen di Universitas Gunadarma, terima kasih.


                                                                               

                                                                                                            Bekasi, 27 Maret 2016


                                                                                                                         Penulis






BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
        Masalah sosial tentunya sering terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Banyak sekali jenis dan macam-macam masalah sosial yang ada di Indonesia . permasalahan sosial pada intinya menjurus kepada sesuatu hal yang bersifat negatif di kalangan masyarakat. Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita selalu dihadapkan oleh permasalahan-permasalahan. Baik masalah pribadi, maupun masalah yang ada di ruang lingkup masyarakat ,yang biasa disebut masalah sosial. Masalah sosial yang akan dibahas kali ini adalah masalah kejahatan pedagang nakal, terutama pedagang gorengan nakal yang masih banyak ditemukan kasus gorengan berpengawet, mengandung plastik atau lilin di berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga hal ini dapat menyebabkan masyarakat resah apabila membeli panganan yang di jajakan dipinggir jalan menggunakan grobak. Tentunya hal ini akan berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar. Pedagang yang seperti itu lebih mementingkan keuntungan dari segi ekonomi pribadi dibandingkan kesehatan pelanggan. Maka dari itu kita sebagai konsumen harus jeli dalam memilih makanan yang akan kita konsumsi.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan laporan ini adalah sebagai berikut:
1.      Memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang bahayanya pengawet, dan terlebih lagi plastik dan lilin yang terkandung di dalam makanan.
2.      Meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih makanan yang sehat bagi tubuh.
3.      Meminimalkan angka kejahatan pedagang yang ada di masyrakat, karena dapat merugikan kesehatan konsumen.


C.    Metodologi Observasi
a.    Tempat Observasi
Penelitian ini dilakukan di Jl. Ujung Harapan, Desa Bahagia, Kab. Bekasi. Tepatnya di sekitar tempat kediaman penulis.
b.    Waktu Observasi
            Observasi ini dilaksanakan pada :
            Hari         : Sabtu
            Tanggal     : 26 Maret 2016
       
.


BAB II
PEMBAHASAN
           
Di kehidupan sehari-hari tentunya kita tidak asing lagi dengan jajanan rakyat yang disebut gorengan. Gorengan atau Goreng tepung adalah berbagai jenis makanan yang dicelup adonan tepung dan kemudian digoreng celup dalam minyak goreng panas yang banyak. Di Indonesia gorengan adalah makanan ringan yang populer. Penjual gorengan dapat ditemukan di tepi jalan atau berkeliling dengan pikulan atau gerobak. Rasanya yang gurih, renyah memang mudah mengundang selera.  Tapi tahukah anda bahwa gorengan itu menjadi makanan tak sehat dan berbahaya lantaran ulah oknum pedagang nakal.  Dengan dalih menekan harga dan meningkatkan keuntungan  mereka menggunakan bahan-bahan tak sehat seperti tahu berformalin atau pisang yang tidak segar lagi.   Tidak hanya itu, agar gorengan tersebut terlihat menarik, tidak sedikit yang mencampurkan bahan berbahaya seperti plastik dan lilin ke dalam minyak goreng.


Tentunya hal tersebut akan berdampak buruk bagi kesehatan konsumen yang membeli dagangan pedagang curang. Dampak kesehatan yang dapat terjadi jangka pendek adalah, diare, mual, muntah-muntah, dan lain-lain. Dan dampak jangka panjangnya dapat menyebabkan penyakit pencernaan, bahkan kanker, karena banyak mengkonsumsi bahan yang disebut polimer dalam istilah kimia. Gorengan yang mengandung plastik ciri utamanya dapat terbakar saat di uji coba pembakaran. Dan dapat bertahan lebih lama kerenyahanya dibandingkan gorengan tanpa menggunakan bahan plastik.




Berdasarkan observasi yang saya lakukan dan wawancara kepada salah satu narasumber yaitu pedagang gorengan itu sendiri , dijelaskan bahwa pedagang juga merasa dirugikan karena isu-isu yang berkembang di masyarakat tersebut. tentunya hal tersebut dapat mengurangi omset penjualan mereka. Untuk menanggulangi terus bertambahnya pedagang curang, tentunya pedagang harus jujur dengan apa yang dijualnya, agar konsumen/pembeli tidak ditipu dan merasa dibohongi. Karena cepat atau lambat kecurangan di dunia bisnis dan perdagangan terutama pedagang gorengan. Yang masih banyak ditemukan kasus penggunaan bahan plastik dan lilin sebagai bahan penambah dalam gorengan yang berfungsi untuk pengawet makanan dan membuat gurih gorengan tahan lebih lama. Tentunya hal tersebut di larang oleh badan kesehatan ataupun norma masyarakat. Bahan plastic dan lilin tidak seharusnya ada di dalam makanan yang di komsumsi oleh manusia


Maka dari itu sebagai masyarakat kita harus selalu waspada akan berbagai macam tindak kejahatan, terutama kejahatan para pedagang nakal yang menggunakan plastic dan lilin dalam makanan yang dijualnya. Kita tentunya harus meningkatkan rasa kehati-hatian dalam membeli makanan yang akan kita konsumsi. Dalam hal ini pihak berwewenang tentunya harus turun tangan membasmi para pedagang nakal ini. Karena sudah banyak korban yang jatuh sakit karena ulah pedagang yang tidak bertanggung jawab akan perbuatanya. Karena mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati.  


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.    Kesimpulan
              Adapun kesimpulan yang saya dapatkan adalah sebagai berikut :
1.      Melalui pengamatan yang telah dilakukan, tentunya hal tersebut dapat menambah pengetahuan tentang makanan yang mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan
2.      Melalui observasi yang telah dilakukan kita dapat mengetahui cirri makanan yang mengandung plastic/lilin, dan bahan berbahaya lainnya.
3.      Melalui observasi yang yang telah dilakukan kita semakin waspada dan hati-hati dalam memilih makanan yang akan kita konsumsi.

B.     Saran
Melalui tulisan ini penulis juga ingin meyampaikan saran kepada para pembaca untuk lebih waspada terhadap jajanan masyarakat yang mengandung bahan berbahaya yang di jual oleh pedagang nakal yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pemerintah dan aparat yang berwewenang dalam hal ini juga harus mengambil langkah tegas untuk menanggulangi ulah pedagang makanan nakal yang tidak bertanggung jawab atas makanan yang dijajakanya. Hal ini tentunya guna menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan masalah sosial yang ada di masyarakat.
         



Kamis, 17 Maret 2016

MASALAH SOSIAL TENTANG PERILAKU MENYIMPANG

Di dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita selalu dihadapkan oleh permasalahan-permasalahan. Baik masalah pribadi, maupun masalah yang ada di ruang lingkup masyarakat ,yang biasa disebut masalah sosial. Masalah sosial yang akan dibahas kali ini adalah masalah sosial mengenai perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang ini tentunya akan sangat mengganggu ketentraman di dalam kehidupan masyarakat. Masalah sosial terutama perilaku menyimpang ini akan sangat meresahkan masyarakat, karena perilaku menyimpang akan merusak moral dan norma-norma masyarakat  yang sudah dijaga sejak dahulu

Pengertian Perilaku menyimpang itu sendiri adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat. Sedangkan pelaku yang melakukan penyimpangan itu disebut devian (deviant). Perilaku Menyimpang secara umum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Ciri penyimpangan primer ini bersifat temporer atau sementara, tidak dilakukan secara berulang-ulang dan masih dapat ditolerir oleh masyarakat. Contohnya: pengemudi yang sesekali melanggar lalu lintas. Sedangkan penyimpangan sekunder adalah Penyimpangan yang dilakukan secara terus menerus sehingga para pelakunya dikenal sebagai orang yang berperilaku menyimpang. Misalnya orang yang mabuk terus menerus. Perilaku meyimpang tersebut bisa dilakukan oleh individu atau kelompok, yang tentunya sangat rentan terjadinya kriminalitas dan akan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.

Perilaku menyimpang itu sendiri biasa terjadi di lingkungan masyarakat yang tidak  menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral bangsa. Menurut Edwin M. Lemert, seseorang menjadi orang yang menyimpang karena proses labelling berupa julukan yang ditujukan oleh masyarakat ataupun lingkungan sosialnya. Mula-mula seseorang akan melakukan penyimpangan primer (primary deviation) yang mengakibatkan ia menganut gaya hidup menyimpang (deviant life style) yang menghasilkan karir menyimpang (deviant career). Bentuk-bentuk perilaku menyimpang antara lain, penyalahgunaan narkoba, penyimpangan sosial, alkoholisme, kenakalan remaja, dan lain-lain.

Perilaku menyimpang ini juga dapat bersumber dari Unsur budaya menyimpang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dimiliki oleh anggota-anggota kelompok yang bertentangan dengan tata tertib masyarakat. Contoh kelompok menyimpang diantaranya kelompok penjudi, pemakai narkoba, geng penjahat, dan lain-lain. Perilaku menyimpang juga dapat dipengaruhi oleh Proses belajar yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan masyarakat, melalui interaksi sosial dengan orang lain, khususnya dengan orang-orang berperilaku menyimpang yang sudah berpengalaman. Penyimpangan inipun dapat belajar dari proses belajar seseorang melalui media baik buku, majalah, koran, televisi dan sebagainya.

Pada akhirnya perilaku menyimpang tersebut harus segera diberantas dan ditanggulangi, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun instansi pemerintah yang berwewenang. Perilaku menyimpang ini harus di tanggulangi dengan menanamkan nilai-nilai agama dan norma masyarakat melalui pendidikan di sekolah atau pendidikan moral yang disampaikan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Karena pencegahan sejak dini lebih baik dibanding harus memperbaiki perilaku menyimpang yang sudah berkembang dimasyarakat.

Sehingga dapat disimpulkan kita sebagai masyarakat bangsa yang menjunjung tinggi ideologi bangsa, harus menanamkan nilai-nilai dan moral bangsa pada calon penerus bangsa, dan memberantas segala bentuk perilaku menyimpang yang terjadi. Hal ini tentunya akan mengurangi angka kriminalitas yang ada di lingkungan masyarakat. Maka dari itu sebagai masyarakat bangsa yang baik, beragama, dan bermoral, kita harus bisa meminimalisir kasus perilaku menyimpang yang ada di lingkungan sekitar kita, seperti lingkungan rumah, sekolah ,dan lain-lain.